Perusahaan Media Online Yang Ber E-katalog harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Di Seluruh Indonesia

Perusahaan Media Online Yang Ber E-katalog harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Di Seluruh Indonesia

Kota Bandung – Jabar

Temperatur.com// Menurut pengalaman yang sudah dijalani sejak 1998 hingga saat ini, proses perjalanan seorang jurnalis yang berawal tidak berbadan hukum hingga kini sudah memiliki badan hukum yang jelas.

Seiring berjalannya waktu, kini perusahaan pers dan media massa secara globalnya, semua sudah harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan UU yang berlaku saat ini.

Sejak perubahan Dan ketetapan untuk dapat menjadi mitra terdepan dan terbaik dimata pemerintah yang ada diseluruh indonesia dari sekian banyak pemeritahan yang ada khususnya di Jawa barat dan umumnya di Kabupaten dan Kota yang ada saat ini.

Diataranya di Provinsi jawa barat Untuk Diskominfo terkait blanja publikasi semua aturan yang dipakai adalah melalui sistem aplikasi online namun banyak juga yang belum mematuhi aturan tersebut.

Sebut saja salah satu diantaranya dari lembaga x mereka masih menggunakan pola manual dan sistem kedekatan dengan nilai pagu anggaran yang jauh dari kata ideal dan memprihatinkan jika dihitung oleh kacamata ekonomi.sangat jauh sekali.

Bacaan Lainnya

Jika harus mengikuti semua keinginan lembaga tersebut yang sudah menyalahi aturan dan proses regulasi yang ada saat ini tentunya harus di evaluasi kembali oleh Pemerintah yang memberikan kewenangan yang asal babeh senang (ABS).

Media massa akan menyoroti hal hal yang di anggap tabu dan tidak sesuai dengan aspek kebenaran dan keterbukaan dalam hal mengatur keuangan dibidang blanja publikasi online dan ber-e-katalog.

Pemerintah wajid dan harus menerapkan sistem itu untuk para pengusaha media massa dimanapun berada.

Karena sejatinya perusahaan media adanya di blanja publikasi yang sudah ber standar e-katalog dan wajib di ikuti oleh perusahaan media itu sendiri.

Bagi Pemerintah yang belum menggunakan sistem tersebut patut dipertanyakan karena ini akan boleh jadi menimbulkan pelanggaran UU pers dan membuka peluang KKN bagi yang berkepentingan nantinya.

Sistem ini harus berlaku disetiap institusi kelembagaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu dimohon kepada pemerintahan di seluruh indonesia, bagi perusahaan pers wajib di perhatikan dan dikerjasamakan sesuai dengan aturan yang ada dan dibenarkan oleh UU yang berlaku saat ini.

Jika masih ada yang tidak menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat maka pemerintah pusat wajib mengevaluasi kembali para ASN dan SDM di masing masing daerah dan wilayahnya terkait pelayanan dalam mengatur anggaran blanja publikasi kepada perusahaan pers yang sesungguhnya

(Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *