PGRI Buka Suara Terkait Pemotongan Iuran 25.000 Melalui Disdik Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
PGRI Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan buka suara terkait pemotongan gaji guru P3K sebesar Rp 25.000 melalui Bank BJB atas dasar surat yang dibuat PGRI kepada dinas pendidikan Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Bekasi, Karman Kamaludin menyatakan bahwa pemotongan iuran tersebut sah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi PGRI. Besaran iuran Rp25.000 ditentukan melalui konferensi kerja pengurus PGRI,ujar Karman melalui sambungan ponselnya pada Sabtu,07/06/2025.
“Semua iuran pemotongan gaji, adalah merupakan anggota PGRI, karena banyak guru P3K yang baru diangkat,sehingga kami menawarkan melalui surat edaran bagi guru yang mau bergabung menjadi anggota PGRI.
Terkait ada guru yang tidak menjadi anggota PGRI yang terpotong gajinya menurut kami,itu human eror,(kesalahan manusia/orang), karena banyak pengajuan dan kami akan membuat surat pernyataan yang tidak masuk menjadi anggota PGRI, tutur, Sekertaris PGRI Kabupaten Bekasi, Karman.
Karman juga menegaskan dalan waktu dekat ini akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, imbuhnya.
Sebelumnya organisasi Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) melaporkan dinas pendidikan Kabupaten Bekasi terkait adanya (Pungli) pemotongan gaji beberapa guru yang tidak membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota organisasi PGRI.
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Lembaga Anti Rasuah,(KPK), Kejari dan Polres Metro Bekasi pada 5 Juni 2025.
Sumber dinas pendidikan Kabupaten Bekasi melalui bagian Keuangan Aris Riswandi dan Biro Kepegawaian saat dikonfirmasi membenarkan adanya potongan gaji tersebut. Hal tersebut atas dasar permintaan PGRI melalui surat rekomendasi yang dikirim oleh PGRI Kabupaten Bekasi,terangnya.
Pemotongan tersebut
tertulis “Potongan dinas” melalui bank BJB.
(RED/SS)















