Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » WOW,,,!!! PJ KADES : SISA ANGGARAN MENDING SAYA PAKAI BUAT NGELIWET, NGOPI, DAN KEGIATAN ACARA DESA

WOW,,,!!! PJ KADES : SISA ANGGARAN MENDING SAYA PAKAI BUAT NGELIWET, NGOPI, DAN KEGIATAN ACARA DESA

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purwakarta – Jabar || Temporatur.com

Beberapa waktu yang lalu hingga kini, telah ramai dijagat media tentang Adanya Pemberitaan seorang Penjabat Kepala Desa yang diduga mengalihkan peruntukan Anggaran Banprov dari rencana awal ke rencana yang baru tanpa menempuh mekanisme yang semestinya.
Rabu (30/08/2023)

Pemberitaan terkait hal itu sempat viral dan menjadi perbincangan dikalangan insan Pers di kabupaten Purwakarta dan memicu untuk ingin mengetahui lebih jauh tentang perkara tersebut.

Dalam pemberitaan yang sempat viral itu disebutkan Penjabat Kepala Desa Parakanlima Teti Komala telah mengalihkan peruntukan penyerapan anggaran yang berasal dari provinsi untuk kegiatan yang lainya, dengan Dugaan tidak menempuh proses mekanisme yang seharusnya.

Namun hal tersebut dibantah keras oleh sang PJ Kades Parakanlima Teti Komala, sebab ia merasa telah melakukan hal yang seharusnya dilakukan secara peraturan yang semestinya.

Teti bahkan mengatakan, ijin melalui surat menyurat kepada Dinas kesehatan terkait bangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) pun sudah di kirimkan, namun memang belum selesai dikerjakan oleh pihak Dinkes terkait yang diperlukan, tetapi Teti yakinkan itu dapat teratasi.

Tak hanya itu, pengakuan Teti terkait adanya awak media yang pada saat itu datang guna mengkonfirmasi dirinya, ia akui ada insiden pelemparan botol air mineral juga kepada awak media yang diduga telah terprovokasi oleh Teti, yang menurutnya dilakukan oleh masyarakat yang ada di kantornya, sehingga hal tersebut manjadi perbincangan keras di seluruh insan Jurnalis yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Dwijoko Waluyo beserta rekan lainya yang saat itu datang sebagai jurnalis untuk memenuhi undangan Teti guna mengkonfirmasi terkait dugaan adanya mekanisme yang tidak ditempuh dengan semestinya, merasa telah menerima tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang tak dikenal yang diduga telah terprovokasi, Dwijoko akan membicarakan terlebih dahulu kepada Kuasa hukumnya, dan berencana untuk membuka laporan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah dialaminya.

Padahal sudah jelas, kehadirannya pada saat itu diatur oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Tak hanya hal itu saja, bahkan Teti ketika dicoba kembali dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp yang direkam oleh salah seorang rekan jurnalisnya mengatakan hal yang kurang pas yang dikatakan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengatakan bahwa sisa anggaran yang telah diserap mending ia pergunakan untuk makan liwet, ngopi serta dipergunakan pula untuk kegiatan acara Pemdes.

Dan dalam rekaman Telfon whatsapp tersebut, PJ Kades Parakanlima Teti Komala berusaha untuk mengintimidasi Dwijoko dan rekanya dengan menyebutkan akan berikan sesuatu namun sedikit dan tidak banyak.

Artinya sudah jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan Arogan dan tidak terpuji Yang telah dilakuakn oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Purwakarta Jawabarat.

Berita ini ditayangkan setelah dirangkum dari seluruh keterangan yang diperoleh dari beberapa Narasumber, sehingga pemberitaan ini akan dilanjutkan kembali setelah mendapatkan keterangan-keterangan Narasumber lainya.

Dan atas tayangan pemberitaan ini, Bupati Purwakarta sebagai Pimpinan di Pemerintahan Daerah harus segera menyikapi hal ini dengan reaksi, agar keterbukaan menjadi penyelamat Aliran Dana yang berasal Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat dan Negara tidak dirugikan.

(Team/Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tri Adhianto – Haris Bobihoe Unggul di Pilwako Kota Bekasi, Ketum BAS- RIDHO Ucapkan Selamat

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tri Adhianto – Haris Bobihoe Unggul di Pilwako Kota Bekasi, Ketum BAS- RIDHO Ucapkan Selamat

  • 18 Unit Huntara di Desa Sibalanga Rampung, Pembangunan Terus Dikebut

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    TAPUT, Temporatur.com – Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Desa Sibalanga, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, terus menunjukkan progres. Hingga Kamis (15/1/2026), capaian pembangunan telah mencapai sekitar 45 persen.Dari 40 unit yang direncanakan, 18 unit telah rampung dan sisanya masih dalam tahap penyelesaian. Seluruh huntara ditargetkan selesai dan siap ditempati pada […]

  • Wujudkan Kamtibmas di wilayah Hukumnya, Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wujudkan Kamtibmas di wilayah Hukumnya Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

  • Mengerikan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Libatkan 50 Persen Anak Anak

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Jakarta – Temporatur.com SelanjutnyaBupati Bekasi Buka Job Fair Virtual 2026, 45 Perusahaan Tawarkan 1.313 Lowongan KerjaMenteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Machfud MD dalam kegiatam Diskusi Publik bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal” di Batam Kepulauan Riau Kamis 06/04 mengatakan bahwa 50 % kasus tindak pidana Perdagangan […]

  • Foto Istimewa : Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian RI

    Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun di Bangka Belitung Jadi Pionir

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bangka Belitung || Temporatur.com Indonesia memiliki potensi besar dalam upaya pengembangan industri smelter titanium karena memiliki cadangan mineral yang melimpah. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mendukung adanya investasi di sektor tersebut, lantaran sejalan dengan kebijakan prioritas pemerintah, yakni hilirisasi. SelanjutnyaBupati Bekasi Buka Job Fair Virtual 2026, 45 Perusahaan Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja“Pemerintah secara aktif memacu […]

  • Polsek Penukal Utara Intensifkan Monitoring Bapokting, Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Jelang Ramadan 1447 H

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI — Temporatur.com, Dalam rangka memastikan stabilitas ketersediaan dan harga bahan pokok penting (bapokting) menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H, Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan monitoring di Pasar Tradisional Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., dengan melibatkan Kanit […]

expand_less