Kabupaten Bekasi- Jabar || Temporatur.com
Kecamatan Cibitung Kabupaten Kabupaten Bekasi adakan agenda kegiatan sosialisai dan Edukasi tentang bahaya narkoba bagi remaja serta memberikan pengetahuan dasar adiksi.
Kegiatan tersebut digelar di SMPN 01 Cibitung yang dihadiri oleh Camat Cibitung, Kasie Trantib, Kanit Binmas Polsek Cikarang Barat, Babinsa Koramil Cibitung, Kepala Desa Sukajaya, Kepala Sekolah SMPN 01 Cibitung dan guru.
Terselenggaranya giat penyuluhan bahaya narkoba di SMPN 01 Cibitung atas kerjasama dan sinergitas lembaga pegiat narkoba, YR Kobra Bekasi, BNK Bekasi, Kecamatan Cibitung dan SMPN 01 Cibitung, yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2023, di Aula Laboratorium SMPN 01 Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Camat Cibitung Encun Sunarto menyampaikan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dirinya berharap agar anak – anak generasi penerus bangsa khususnya siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung tidak penasaran apalagi coba -coba dengan namaya narkoba, karena usia remaja adalah masa yang sangat rentan,cetusnya.
” Mereka masih labil atau mudah terpengaruh dan sedang dalam proses mencari jatidiri, dan saya selalu berdoa agar siswa dan siswi SMPN 01 Cibitung, sehat, berpretasi dan bersinar (bersih narkoba), agar dimasa mendatang bisa menjadi pemimpin masadepan yang hebat dan unggul, menjadi kebanggaan orang tua dan bangsa, tegasnya.
KetuanYR Kobra Bekasi Ratno SH, menyampaikan
dirinya sangat mengapresiasi dan berterimakasih serta bangga pada pemeritah Kecamatan Cibitung yang selalu rutin tiap tahunnya mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi P4GN.
” Kami dari YR Kobra sangat bangga dan mengapresiasi kepada pemerintah Kecamatan Cibitung khususnya kepada pak Camat yang selalu mendukung sosialisasi tentang pencegagan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kecamatan Cibitung, maka kami
memberikan piagam penghargaan kepada Kecamatan Cibitung.
“ATAS PERAN SERTA DAN PARTISIPASI AKTIF SERTA DUKUNGANNYA DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN , PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA (P4GN-PN) SEBAGAI IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 02 TAHUN 2020 DAN PASAL 104 TENTANG Peran Serta Masyarakat Sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NO : 02 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI P4GN-PN, ujar Ratno.
“Kami berharap kegiatan yang baik ini bisa diikuti dan dilaksanakan disetiap kecamatan dan desa atau kelurahan yang ada di kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi tambah Ratno.
Ratno yang juga selaku Praktisi Adiksi juga menjelaskan tentang materi Adiksi.
Menurutnya, Adiksi adalah merupakan suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya,paparnya.
“Adiksi atau ketergantungan terhadap narkoba merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami ketergantungan secara fisik dan psikologis terhadap suatu zat adiktif. Adiksi narkoba adalah suatu masalah yang sangat kompleks. Untuk itu perlu dipahami bagaimana karakteristik adiksi itu sendiri, terang Rantno.
Sebagai narasumber materi juga menghadirkan kepala bidang pencegahan BNK Bekasi Susilo Budianto yang menerangkan tentang bahaya narkoba dan dampak- dampaknya bagi manusia. (**)
Red















