Diduga Cacat Administrasi dan Diwarnai Protes, Camat Pajar Bulan Batalkan Hasil Tes Wawancara Perangkat Desa Pulau Panggung

Dok.Temporatur.com
Dok.Temporatur.com

Diduga Cacat Administrasi dan Diwarnai Protes, Camat Pajar Bulan Batalkan Hasil Tes Wawancara Perangkat Desa Pulau Panggung

Lahat – Temporatur.com

Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan resmi membatalkan hasil Tes Wawancara dalam rangka Seleksi Pengisian Perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat. Keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 140/ /PJB/2026 yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Camat Pajar Bulan menegaskan bahwa hasil tes yang telah dilaksanakan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan calon Perangkat Desa terpilih.

Langkah drastis ini diambil setelah pihak kecamatan melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan pelanggaran prosedur berupa tidak adanya Surat Penunjukan atau Surat Permohonan resmi dari Pemerintah Desa Pulau Panggung kepada pihak Kecamatan Pajar Bulan terkait pelaksanaan tes wawancara tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain cacat administrasi, proses seleksi ini juga diwarnai polemik. Diketahui terdapat keberatan dan protes resmi yang diajukan oleh salah satu calon peserta terhadap hasil penetapan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa Pulau Panggung.

Guna menghindari konflik yang lebih luas serta menjaga integritas proses seleksi, Camat Pajar Bulan mengeluarkan empat instruksi penting:

1.Membatalkan sepenuhnya hasil tes wawancara yang telah berjalan.

2.Melarang penggunaan nilai wawancara tersebut sebagai basis penetapan kelulusan.

3.Mewajibkan Pemerintah Desa Pulau Panggung untuk melakukan koordinasi ulang dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang sah.

Menuntut surat permohonan resmi terlebih dahulu jika tes wawancara ingin dijadwalkan kembali.

Pihak kecamatan menekankan bahwa penyelesaian masalah ini secara administratif sangat krusial.

Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi perangkat desa ke depan dapat berjalan secara transparan, objektif, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Juharsah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *