SPMB 2026/2027, Disdik Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah negeri dan swasta agar tidak melakukan praktik kotor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Praktik ilegal seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga jual beli kursi dipastikan akan mendapat penindakan tegas.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.Melalui instruksi tertulis tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru wajib berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan SPMB juga harus bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan seluruh tahapan SPMB tidak dipungut biaya atau gratis bagi calon peserta didik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan atau jatah kursi sekolah dengan imbalan sejumlah uang.Sebagai langkah antisipasi, para kepala sekolah diminta melakukan pengawasan serta pembinaan ketat terhadap guru dan tenaga kependidikan di satuan fungsi masing-masing agar tidak terlibat dalam praktik pungli maupun gratifikasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Bonin, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan khusus untuk mencegah praktik jual beli kursi siswa, terutama pada SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).”Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan terus mengawasi dan memantau jalannya proses penerimaan di lapangan,” pungkas Bonin.
(ADV)














