Kepala Sekolah SMK Darma Asih Diduga Perintahkan Tahan Surat Pindah Siswa, Korban Terancam Putus Sekolah

Kepala Sekolah SMK Darma Asih Diduga Perintahkan Tahan Surat Pindah Siswa, Korban Terancam Putus Sekolah
Keterangan foto : Umar Waluyo orang tua wali murid

Kepala Sekolah SMK Darma Asih Diduga Perintahkan Tahan Surat Pindah Siswa, Korban Terancam Putus Sekolah

BEKASI, —Temporatur.com

Tindakan penahanan dokumen administrasi siswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Kali ini, manajemen SMK Darma Asih yang berlokasi di Jl. Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, disorot tajam.

Pihak sekolah diduga kuat menahan surat keterangan pindah dan rapor milik siswa berinisial A, hanya karena alasan belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Kasus ini mencuat saat orang tua murid, Umar Waluyo, mendatangi sekolah swasta tersebut pada Selasa (14/07/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengurus berkas mutasi demi keberlanjutan pendidikan anaknya di sekolah yang baru. Namun, petugas bagian Tata Usaha (TU) secara tegas menolak memberikan dokumen perpindahan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pegawai TU, penahanan dokumen mutasi ini bukan tanpa sebab. Langkah tersebut diambil atas perintah dan instruksi langsung dari Kepala Sekolah SMK Darma Asih, Yoesman Muliyana, S.Pd. Pihak manajemen sekolah bersikeras tidak akan mengeluarkan berkas apa pun sebelum seluruh sisa administrasi keuangan dilunasi secara penuh.

Bacaan Lainnya

Orang Tua Kecewa: “Hak Anak Jangan Disandera

Kebijakan kaku pimpinan sekolah ini memicu kekecewaan mendalam bagi Umar Waluyo. Menurutnya, persoalan tunggakan biaya adalah tanggung jawab perdata orang tua yang siap diselesaikan, namun hak anak untuk belajar tidak boleh dikorbankan.

“Kami menyadari ada kewajiban yang belum selesai karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit. Kami sudah berniat mencari solusi melalui komitmen tertulis untuk mencicilnya,” ujar Umar dengan nada kecewa.

“Namun, sangat disayangkan Bapak Yoesman Muliyana, S.Pd. selaku Kepala Sekolah justru menginstruksikan staf TU untuk menahan surat pindah anak saya. Anak kami sekarang terancam putus sekolah karena tenggat waktu pendaftaran di sekolah tujuan terus berjalan,” lanjutnya.

Tabrak Aturan Kementerian dan Berpotensi Maladministrasi

Tindakan menahan dokumen siswa akibat sengketa keuangan ini dinilai melanggar komitmen Kementerian Pendidikan. Pemerintah secara tegas melarang pihak sekola baik negeri maupun swasta menolak memberikan hak administrasi siswa seperti surat pindah, rapor, atau ijazah dengan alasan finansial.

Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan dan praktik maladministrasi publik.Jika pihak manajemen SMK Darma Asih Serang Baru tetap bersikeras menahan dokumen tersebut, Umar Waluyo berkomitmen akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia berencana mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (KCD Wilayah III) serta melaporkannya ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

Kepala Sekolah Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, Yoesman Muliyana, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SMK Darma Asih, memilih bungkam. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya, ia tidak merespons bahkan ceklis satu pasan konfirmasi melalui wathsapp dan belum memberikan keterangan resmi.

Tim investigasi media akan terus mengawal kasus penyanderaan dokumen ini hingga ada tindakan tegas dan evaluasi nyata dari Dinas Pendidikan terkait.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *