Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai

Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai
Keterangan foto : Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai

Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai

BEKASI — Temporatur.com

Fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik tajam. Sejumlah orang tua murid di SDN Pasir Tanjung 03 mengeluhkan kondisi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) anak-anak mereka. Akibat ketiadaan meja dan kursi (mebelair), para siswa terpaksa belajar dengan cara duduk dan menulis di lantai (deprok).

Keterangan foto : Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai
Keterangan foto : Kekurangan Meja dan Kursi Siswa SDN Pasir Tanjung 03 Terpaksa Belajar di Lantai

Kondisi ini dinilai tidak efektif, mengganggu kenyamanan, dan mulai memicu masalah kesehatan fisik bagi para siswa.Andri, salah satu orang tua siswa kelas IV, mengungkapkan bahwa anaknya kerap mengeluhkan nyeri punggung akibat terlalu lama membungkuk di lantai.

“Hal tersebut sangat memengaruhi fokus dan konsentrasi anak dalam mengikuti mata pelajaran di sekolah,” ujarnya kepada awak media.

Krisis fasilitas ini dibenarkan oleh Iba, seorang guru senior di SDN Pasir Tanjung 03. Menurutnya, kekurangan sarana ini melanda tiga ruang kelas, yaitu dua kelas VI dan satu kelas IV, dengan total kekurangan minimal 60 set meja dan kursi belajar.Ironisnya, krisis ini terjadi di tengah melonjaknya animo masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pada Tahun Ajaran 2026/2027, jumlah pendaftaran siswa baru kelas I melonjak drastis hingga mencapai 70–80 siswa, dari yang biasanya hanya 40–50 siswa.

Lonjakan jumlah murid ini tidak diimbangi dengan kesiapan sarana dan prasarana. Iba menjelaskan bahwa kendala utama pengajuan bantuan fasilitas berakar pada masalah birokrasi.

Sekolah tersebut sudah lama tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.).

“Karena status kepemimpinan masih Plt, pihak sekolah mengalami kesulitan administrasi untuk mengajukan usulan sarana mebelair baru ke dinas terkait,” terang Iba.

Kekosongan posisi ini dianggap sebagai kelalaian birokrasi yang mengorbankan hak belajar anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi dan belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait solusi atas permasalahan ini.

(Asun Nirwanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *