Hadapi Ancaman Karhutla, Pemerintah Desa Rintik Edarkan Larangan Pembakaran Lahan

IMG 20260823 WA0002
foto: Surat Edaran Pemerintah Desa Rintik

Hadapi Ancaman Karhutla, Pemerintah Desa Rintik Edarkan Larangan Pembakaran Lahan

Temporatur.com,Penajam — Seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur, Pemerintah Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menerbitkan Surat Edaran Nomor 307/32/Pem-VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang berisi imbauan resmi dan larangan tegas kepada seluruh warga untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah setempat.

Edaran yang ditandatangani Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman, ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Saat ini, sejumlah wilayah di Kalimantan Timur sedang menghadapi tekanan cuaca yang kering dan minim curah hujan, sehingga memicu tingginya jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi dari satelit. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, sepanjang bulan Agustus 2026, jumlah titik api dan luas lahan terbakar menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kaltim. Kabupaten Paser, yang berbatasan langsung dengan PPU, tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik api terbanyak, sementara Kabupaten Kutai Barat menjadi wilayah dengan areal terbakar terluas. Bahkan dalam periode yang sama, ribuan titik panas terdeteksi di seluruh Kalimantan Timur, termasuk di wilayah PPU dan Paser yang merupakan wilayah tetangga Desa Rintik. Kondisi ini menempatkan Desa Rintik dan Kecamatan Babulu pada posisi yang harus tetap waspada, mengingat arah angin dan kondisi vegetasi yang kering dapat memudahkan api berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tanggal 18 Agustus 2026 tentang kesiapsiagaan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, untuk kemudian diteruskan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, guna memastikan langkah-langkah pencegahan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang paling dekat dengan lokasi potensial kebakaran. Instruksi ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mengawasi dan menindaklanjuti setiap indikasi kebakaran yang terjadi di wilayah masing-masing.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Desa Rintik bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat menyusun sejumlah larangan dan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Pertama, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun, baik untuk membuka lahan pertanian maupun keperluan lainnya. Kedua, dilarang membakar sampah sembarangan, serta mengelola lahan dengan cara membakar yang merupakan salah satu penyebab paling umum terjadinya kebakaran yang tidak terkendali. Ketiga, dilarang membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang kering dan tertutup rumput kering atau serasah hutan yang mudah terbakar. Keempat, dilarang meninggalkan api tanpa pengawasan, dan setiap orang wajib memastikan api benar-benar padam setelah digunakan, baik untuk keperluan memasak, membakar sampah, maupun aktivitas lainnya. Kelima, seluruh warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat cuaca panas dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api. Keenam, setiap warga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang dapat memicu kebakaran kepada kepala lingkungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau aparat keamanan setempat, agar api dapat segera dipadamkan sebelum meluas.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh masyarakat Desa Rintik untuk mematuhi dan melaksanakan imbauan ini demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan kita bersama,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Larangan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang secara tegas melarang setiap orang membakar hutan dan/atau lahan, serta mengancam sanksi pidana dan denda administratif bagi siapa saja yang melanggar. Selain itu, pembakaran lahan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerugian lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Desa Rintik menegaskan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan aktif warga diharapkan dapat memutus rantai penyebab kebakaran yang sebagian besar diketahui berawal dari kebiasaan pembukaan lahan dengan cara dibakar — praktik yang justru memperparah dampak musim kemarau dan fenomena cuaca yang masih berlangsung. Kebiasaan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat akibat asap, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi di wilayah yang terdampak. Oleh karena itu, perubahan pola pikir dan cara mengelola lahan menjadi kunci utama agar bencana karhutla tidak terus berulang setiap tahunnya. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Rintik dapat meningkat, sehingga potensi kebakaran dapat ditekan seminimal mungkin dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *