Gagal Petakan Anggaran Pilkades Serentak 2026, DPMD Kabupaten Bekasi Dikritik Amatir
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menuai kritik tajam dan tudingan tidak profesional dalam merancang anggaran.
Menurut Brian Shakti, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), instansi ini dinilai amatir dan miskin pemetaan menyusul jebolnya pendanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Imbas dari kekosongan kas ini memaksa kepanitiaan di tingkat bawah memungut uang hingga puluhan juta rupiah dari para calon kandidat.
Ketidakmampuan DPMD memproyeksikan kebutuhan riil di lapangan membuat klaim kesiapan regulasi dan digitalisasi yang digembar-gemborkan selama ini terkesan omong kosong.
“Fakta di lapangan menunjukkan kepanitiaan di tingkat desa pontang-panting mencari tambahan logistik karena alokasi APBD yang diturunkan jauh dari kata relevan,” cetus Brian, Minggu (23/8/2026).
Sengkarut Anggaran Jauh dari Kata Cukup
Brian menambahkan bahwa ketidakprofesionalan sistem penganggaran ini memicu munculnya “upeti legal” bermodus kesepakatan bersama demi menyelamatkan tahapan demokrasi.
Beberapa temuan mencolok di lapangan di antaranya Desa Sukadarma,panitia terpaksa menarik iuran sebesar Rp 40 juta per calon kepala desa. Saat ini dana senilai Rp240 juta telah terkumpul secara mandiri dari total 6 kandidat yang terdaftar.
Sementar itu di Desa Sukamulya Blbeban pungutan jauh lebih membengkak hingga menyentuh angka Rp75 juta per calon kandidat.
Dari 3 nama yang bertarung, baru 2 calon kepala desa yang dilaporkan resmi menyerahkan uang pelicin operasional tersebut ke panitia desa.
“Dan tidak menutup kemungkinan hampir seluruh panitia Pilkades melakukan hal yang sama, karena anggaran yang tidak memadai,” imbuh Brian.
Regulasi Mandul dan Kontradiktif
Ketimpangan ini ironis mengingat DPMD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menerbitkan Surat Penjelasan Teknis Pilkades Serentak 2026.
Pada poin nomor enam (6) aturan tersebut, DPMD secara eksplisit menginstruksikan panitia untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus APBD Kabupaten Bekasi.
Namun, aturan tersebut dinilai mandul dan tidak disertai rincian formula pemetaan yang matang.
Pihak dinas terkesan lepas tangan dan membiarkan kepanitiaan tingkat desa melanggar asas akuntabilitas publik demi menutupi defisit operasional.
“Jika formula pendanaan ini tidak segera dievaluasi total, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 rawan melahirkan konflik horizontal serta mencederai marwah demokrasi yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
(SS/Red)
















