Camat Gapura Sebut Izin Tower Sudah Keluar, Media Diminta Cek ke DPMPTSP, Warga Pertanyakan : Izin yang Mana?

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Camat Gapura Sebut Izin Tower Sudah Keluar, Media Diminta Cek ke DPMPTSP, Warga Pertanyakan : Izin yang Mana?

SUMENEP – Temporatur.com

Pernyataan Camat Gapura, Kamiluddin, S.Pd.I., terkait informasi bahwa izin pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Dusun Polalang, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, telah keluar, mendadak menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut juga mengejutkan Madrawi bersama sejumlah warga yang selama ini menyampaikan penolakan terhadap pembangunan tower yang berada di sekitar permukiman mereka.

Sebelumnya, Madrawi dan warga telah melakukan berbagai upaya untuk meminta perlindungan dan kejelasan kepada pemerintah terkait pembangunan tower tersebut.

Setelah mendapat sorotan mengenai informasi izin tower, Camat Gapura akhirnya memberikan penjelasan dan meminta media melakukan pengecekan langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Mengenai izin tower silakan saja Mas cek ke DPMPTSP. Tidak apa-apa, saya sudah komunikasi dengan Kadis Perizinan. Sampean ke sana saja,” ujar Camat Gapura.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, khususnya Madrawi yang sejak awal mempertanyakan legalitas pembangunan tower di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Madrawi, pernyataan Camat tersebut seolah membuat persoalan izin menjadi tidak jelas karena sebelumnya dirinya bersama warga telah mendatangi sejumlah instansi untuk mendapatkan kepastian mengenai status perizinan tower.

“Padahal sebelumnya saya sudah mendatangi Kantor DPMPTSP, termasuk Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep,” ujar Madrawi.

Madrawi mengatakan, dirinya bersama warga juga telah mendatangi pihak Mitra Tell di Surabaya. Kedatangan tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta perlindungan atas kekhawatiran warga terhadap pembangunan tower yang berada di kawasan permukiman.

Tidak hanya itu, Madrawi mengaku bersama warga juga telah berkirim surat kepada Satpol PP Kabupaten Sumenep agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan.

Namun, menurut Madrawi, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Ia menyebut salah satu informasi yang diterimanya adalah posisi pimpinan Satpol PP masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

“Saya memohon agar pemerintah dapat melindungi saya dan keluarga dari rasa takut dan cemas. Saya juga berharap pemerintah jangan hanya menekan kebijakan, tetapi saya dan warga juga memohon kebijaksanaan pemerintah,” katanya.

Madrawi menegaskan, langkah penolakan yang dilakukan bersama warga bukan semata-mata untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kekhawatiran terhadap keselamatan dan rasa aman dirinya serta keluarganya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa tenang setelah memperoleh penjelasan ketika bersama warga menghadap Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

“Saya merasa tenang dan aman pada saat saya dan warga menghadap Pak Kadis Perizinan, karena disampaikan bahwa keberadaan tower di Dusun Polalang belum berizin dan pengusulannya saja belum masuk ke Dinas,” ungkapnya.

Namun, perkembangan terbaru mengenai pernyataan Camat Gapura bahwa izin tower telah keluar kembali menimbulkan pertanyaan bagi warga.

“Kalau izin belum keluar, pembangunan tower tetap berjalan. Akhirnya warga mempertanyakan, izin yang mana yang sudah keluar menurut informasi Pak Camat?” ujar Madrawi.

Selanjutnya Media, Temporatur.com akan melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep untuk memastikan status perizinan pembangunan tower di Dusun Polalang, Desa Gapura, Kecamatan Gapura,

(Faisol/ Temporatur.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *