Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Salah satu yang diduga menjadi korban pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan yang berinisial AD, saat ini menjadi issue viral ‘staycation’ sebuah perusahaan di Cikarang Bekasi melaporkan oknum atasan pimpinan perusahaan di tempat korban bekerja pada Sabtu,(06/05/2023.
Hal tersesebut dibenarkan oleh tokoh Buruh yang juga Anggota DPR RI Obon Tabroni saat di konfirmasi melaui telepon selulernya.
Obon mengatakan, bahwa saat ini dirinya mengawal dan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, kata Obon, saat di konfirmasi Temporatur.com, Sabtu 06/05/2023.
Sementara itu Kasie Humas Polres Metro Bekasi dalam keterangan nya kepada media mengatakan, bhawa Polres Metro Bekasi saat ini sudah menerima laporan korban dan kini dalam proses penyelidikan.
“Tadi sekitar pukul 15.11 WIB, datang korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UUD Nomor 12 tahun 2022 pasal 5 dan 6 Junto 335 KUHAP tentang perbuatan tidak menyenangkan. ” Terang Kasie Humas Polrestro Bekasi, AKP. Hotma Sitompul. Sabtu Malam (6/05/23)
Menurutnya Untuk tindak lanjut dari pada laporan tersebut, Polres Metro Bekasi akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi korban terkait kasus yang dilaporkannya.
“Pasti kami akan mengundang terlapor juga,guna diambil keterangannya terkait dengan laporan kasus yang dilaporkan oleh korban,ungkapnya.
Selain itu, bila ada korban lain Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat menerima laporan selama 24 jam.
“SPKT Polres Metro Bekasi Juga Menerima Pelaporan Selama 24 Jam untuk para korban yang akan melaporkan kejadian dengan kasus yang serupa, pungkas Hotma .















