WARGA SAMBENG, KAB. MAGELANG, TOLAK TANAH DIGALI: DESAK POLRESTA, BPN, PEMKAB DAN DPRD MAGELANG SEGERA BERI SOLUSI

WARGA SAMBENG, KAB. MAGELANG, TOLAK TANAH DIGALI: DESAK POLRESTA, BPN, PEMKAB DAN DPRD MAGELANG SEGERA BERI SOLUSI
Keterangan foto : WARGA SAMBENG, KAB. MAGELANG, TOLAK TANAH DIGALI: DESAK POLRESTA, BPN, PEMKAB DAN DPRD MAGELANG SEGERA BERI SOLUSI

Temporatur.com, – Yogyakarta

Polemik rencana penambangan tanah uruk untuk kebutuhan proyek jalan tol Yogyakarta–Bawen di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, semakin memanas.
Warga Desa Sambeng yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) secara tegas menyatakan menolak tanah mereka digali dan dijadikan lokasi penambangan tanah uruk.
Masyarakat mendesak Polresta Magelang, ATR/BPN Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang dan DPRD Kabupaten Magelang segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus solusi terhadap persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan rencana penggalian tanah, tetapi juga berkembang menjadi persoalan dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen persetujuan warga, keberadaan Kepala Desa Sambeng yang disebut tidak aktif sejak Desember 2025, serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kawasan Borobudur.

WARGA SAMBENG DATANG KE POLRESTA MAGELANG
Ratusan warga Desa Sambeng sebelumnya mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen warga yang disebut digunakan dalam proses pengurusan persetujuan teknis pertanahan untuk rencana tambang tanah uruk.
Kedatangan warga diterima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), salah satunya oleh Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto.
Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, menyampaikan bahwa warga memilih membuat laporan resmi setelah sebelumnya berbagai dokumen, kronologi dan bukti telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Magelang dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang.
Menurut warga, persoalan tersebut telah berjalan sekitar sembilan bulan dan sebelumnya telah dibahas dalam berbagai forum.Karena tidak ingin terus berada dalam ketidakjelasan, warga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

DUGAAN DOKUMEN PERSETUJUAN 45 WARGA DIPERTANYAKAN

Sebelumnya, warga juga telah mendatangi ATR/BPN Kabupaten Magelang dan menyerahkan dokumen bantahan terhadap rencana pengajuan izin pertambangan tanah uruk.
Warga mempertanyakan dokumen yang mencantumkan 45 nama warga sebagai pihak yang disebut telah menyetujui lahannya digunakan untuk tanah uruk.
Namun, menurut keterangan warga, mereka tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan tersebut.
Warga bahkan menyerahkan surat pernyataan individual dari 45 nama yang tercantum dan menyatakan tidak pernah memberikan izin, menjual, menyewakan maupun mengalihfungsikan tanah mereka untuk kegiatan penambangan.
Persoalan menjadi semakin serius karena menurut warga terdapat dua nama dalam dokumen tersebut yang disebut telah meninggal dunia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keaslian dan proses penggunaan dokumen tersebut.

Bacaan Lainnya

ADI CAHYANTO: KEBERATAN WARGA AKAN DIBAHAS DALAM FORUM PENATAAN RUANG

Sementara itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan ATR/BPN Magelang, Adi Cahyanto, sebelumnya menyatakan bahwa keberatan warga akan dibahas melalui Forum Penataan Ruang Daerah.
Menurut Adi, Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan salah satu instrumen menuju proses perizinan dan keberatan masyarakat akan dibicarakan melalui forum tata ruang.
ATR/BPN juga menyatakan telah menerima dokumen yang disampaikan warga untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena masyarakat meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga dari substansi persetujuan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan.

LBH YOGYAKARTA: INI KONFLIK AGRARIA

Pendamping warga dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai persoalan Desa Sambeng masuk dalam kategori konflik agraria, terutama karena muncul dugaan pemalsuan persetujuan warga.
Royan juga menyoroti posisi Desa Sambeng yang berada dalam kawasan strategis Borobudur.
Menurutnya, apabila persoalan dianalisis secara komprehensif, Sambeng termasuk kawasan penyangga Cagar Budaya Borobudur yang mestinya tidak boleh menjadi wilayah ekstraktif.
“Kalau dianalisis secara komprehensif, Sambeng termasuk kawasan penyangga Cagar Budaya Borobudur yang mestinya tidak boleh menjadi wilayah ekstraktif. Tapi kajian itu ternyata tidak dipakai,” jelas Royan.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik. Persoalan tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang setuju atau menolak tambang, tetapi juga menyangkut tata ruang, perlindungan lingkungan, kawasan Borobudur dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

800 WARGA DISEBUT TELAH MENANDATANGANI PENOLAKAN

Penolakan masyarakat terhadap rencana penambangan juga disebut telah dilakukan secara terbuka.
Sedikitnya 800 warga menandatangani surat penolakan terhadap rencana penambangan.
Warga menyatakan tidak ada satu pun pemilik tanah yang berkenan tanahnya dikeruk.Lokasi rencana tambang disebut berada di lahan produktif Dusun Sambeng 1 dan Dusun Kedungan 1.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin muncul dokumen yang menyebut sebagian warga telah memberikan persetujuan.

KEPALA DESA SAMBENG: DULU JANJI MENOLAK, KINI MENGHILANG

Nama Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, juga menjadi sorotan dalam polemik tersebut.Dalam pemberitaan sebelumnya, Rowiyanto menyatakan dirinya berada dalam posisi dilematis, tetapi tetap berpihak kepada masyarakat.
Setelah mendapat desakan warga, Rowiyanto menyatakan menolak rencana penambangan dan berjanji tidak akan memberikan rekomendasi, izin atau persetujuan apa pun terkait proyek tersebut.Bahkan, Rowiyanto pernah menyatakan bahwa apabila sikap tersebut tidak dapat dipertahankan, dirinya siap mengundurkan diri.

Namun, persoalan kemudian berkembang.
Berdasarkan informasi dari warga, Rowiyanto disebut absen tanpa keterangan dari posisinya sejak 5 Desember 2025.
Keberadaan kepala desa yang tidak aktif tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi warga, terutama karena masih terdapat sejumlah persoalan desa yang membutuhkan penjelasan dan kepemimpinan.

WARGA: “KALAU ADA KEPALA DESA, MUNGKIN ADA PENJELASAN”

Warga menilai keberadaan Kepala Desa Sambeng penting untuk menjelaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan rencana penambangan dan dokumen persetujuan warga.
“Manipulasi dokumen warga, mungkin akan ada penjelasan kalau ada kepala desa,” demikian pernyataan warga yang tercantum dalam dokumen pemberitaan.
Warga juga sebelumnya menyebut muncul konflik horizontal setelah adanya tim yang disebut bertugas membujuk warga agar menyetujui rencana tambang tanah uruk.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberikan kejelasan mengenai keberadaan, status dan proses administrasi Kepala Desa Sambeng.

PEMKAB MAGELANG SEBUT PROSES PEMBERHENTIAN SEDANG BERJALAN
Persoalan Kepala Desa Sambeng kembali menjadi perhatian.
Saat itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Margono, menyatakan pihaknya sedang menggodok draf surat keputusan pemberhentian Rowiyanto sebagai Kepala Desa Sambeng.
Margono sendiri kini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang.
Menurut Margono, proses tersebut sedang berjalan dan pemerintah daerah bukan bermaksud lamban dalam memberikan informasi, tetapi ingin menyampaikan informasi setelah terdapat kejelasan.
Pemkab Magelang juga disebut telah menyiapkan dua calon penjabat Kepala Desa Sambeng, yakni Sekretaris Kecamatan Borobudur Hamron Effendi dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Borobudur Angki Ricodeman.

KOMISI I DPRD MAGELANG DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA AUDIENSI

Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang di kantor dewan, Kamis (9/7/2026), Masyarakat berharap audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang tidak berhenti sebagai forum mendengarkan keluhan.
Warga meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan Desa Sambeng mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Persoalan ini menyangkut beberapa lembaga sekaligus: pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Magelang, ATR/BPN, aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang berkaitan dengan rencana penggunaan tanah untuk tanah uruk proyek tol.Karena itu, warga meminta DPRD menjadi salah satu pihak yang mendorong adanya forum penyelesaian lintas-instansi dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

POLRESTA DIMINTA UNGKAP TERANG DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN

Masyarakat kini menunggu langkah Polresta Magelang.Warga tidak meminta kepolisian langsung menyatakan siapa yang bersalah.Sebaliknya, warga meminta penyelidikan secara profesional dan transparan untuk menjawab sejumlah pertanyaan:
 Siapa yang membuat dokumen persetujuan 45 warga?
 Siapa yang menandatangani atau mengesahkan dokumen tersebut?
 Bagaimana nama warga yang telah meninggal bisa tercantum dalam dokumen?
 Siapa yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses administrasi pertanahan?
 Dan apakah dokumen tersebut benar-benar memiliki dasar persetujuan dari pemilik tanah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menghentikan polemik dan mencegah konflik masyarakat semakin melebar.

WARGA SAMBENG: JANGAN GALI TANAH KAMI

Pada akhirnya, tuntutan masyarakat Sambeng sangat jelas.
Mereka menolak tanah mereka digali.
Mereka meminta agar tidak ada kegiatan penggalian atau penambangan yang berjalan sebelum seluruh persoalan hukum, pertanahan, tata ruang, lingkungan dan persetujuan masyarakat benar-benar jelas.
Bagi warga, tanah bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi.
Tanah merupakan sumber kehidupan, lahan pertanian dan bagian dari masa depan keluarga mereka.
Karena itu, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

EMPAT INSTITUSI DIMINTA SEGERA BERSIKAP

Masyarakat Desa Sambeng kini menunggu sikap konkret empat institusi:
1. POLRESTA MAGELANG
Segera memberikan kepastian terhadap laporan dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen dan melakukan pemeriksaan secara profesional.
2. ATR/BPN MAGELANG
Memastikan seluruh dokumen dan proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
3. PEMKAB MAGELANG
Segera memberikan kejelasan mengenai status Kepala Desa Sambeng, termasuk proses pemberhentian dan penunjukan penjabat kepala desa.
4. DPRD KABUPATEN MAGELANG
Melakukan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian konflik secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
PESAN WARGA: JANGAN BIARKAN SAMBENG MENJADI WILAYAH EKSTRAKTIF
Polemik Desa Sambeng kini berada pada titik yang membutuhkan keputusan dan keterbukaan.
Di satu sisi terdapat kepentingan pembangunan proyek strategis jalan tol Yogyakarta–Bawen.
Di sisi lain terdapat hak masyarakat atas tanah, lingkungan, tata ruang dan keberlanjutan kehidupan di kawasan Borobudur.
Karena itu, warga meminta seluruh pihak tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Periksa dokumennya. Hadirkan pihak yang bertanggung jawab. Dengarkan masyarakat. Pastikan tata ruangnya. Lindungi kawasan Borobudur. Dan berikan kepastian hukum.
Sebab bagi masyarakat Sambeng, pesan mereka sudah sangat jelas:

“TANAH KAMI BUKAN UNTUK DIGALI. JANGAN ADA PENGGALIAN SEBELUM SEMUANYA TERANG DAN ADA PENYELESAIAN YANG ADIL.”

Kini publik menunggu langkah nyata Polresta Magelang, ATR/BPN Magelang, Pemkab Magelang dan DPRD Kabupaten Magelang.
Akankah persoalan dugaan dokumen warga, keberadaan Kepala Desa Sambeng, serta penolakan masyarakat terhadap rencana tambang segera mendapatkan solusi? Ataukah warga kembali harus menunggu tanpa kepastian?
Masyarakat Sambeng telah menyampaikan sikapnya.
Mereka menolak tanah mereka digali. Kini mereka meminta negara hadir.

(Ginting)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *