Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS APRILIANA, S.H

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS APRILIANA, S.H

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB bertempat di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap : AGUS APRILIANA, S.H.
Tempat lahir : Pati
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 23 April 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota

AGUS APRILIANA, S.H. merupakan TERPIDANA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 s/d 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000.

Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu:

1. Menyatakan AGUS APRILIANA, S.H. telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.

2. Menetapkan perkara AGUS APRILIANA, S.H. diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).

3. Menyatakan AGUS APRILIANA, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

4. Menjatuhkan pidana terhadap AGUS APRILIANA, S.H. dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

5. Menghukum AGUS APRILIANA, S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terpidana AGUS APRILIANA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Februari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marianna Resort & Convention Tuktuk - Samosir, Marclan Collection

    Liburan Agustus di Samosir: Tips, Agenda, dan Momen Terbaik

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Liburan Agustus di Samosir: Tips, Agenda, dan Momen Terbaik

  • Dunia Lagi Ramai! Apa Dampaknya ke Pengiriman Luar Negeri dari Indonesia?

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com, Kenapa “berita luar” ikut ngaruh ke pengiriman luar negeri kita? Singkatnya, jalur dan biaya di logistik saling terhubung lintas negara. Saat ada kabar di luar Indonesia misalnya gangguan rute laut, kebijakan pelabuhan, aturan bea cukai baru, cuaca ekstrem, atau lonjakan permintaan musiman efeknya bisa terasa ke pengiriman luar negeri dari Indonesia: waktu […]

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Utara, Man Kodri, S.H., M.M., CPIA, mewakili Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri acara Silaturahim Syawal 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Baitul Abidin, Kompleks Islamic Center Kotabumi "Selasa, 29 April 2025.

    Asisten I Hadiri Acara Silaturahim Syawal 1446 H Warga Muhammadiyah Lampung Utara

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Utara, Man Kodri, S.H., M.M., CPIA, mewakili Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri acara Silaturahim Syawal 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Baitul Abidin, Kompleks Islamic Center Kotabumi “Selasa, 29 April 2025.

  • Menyambut Gubernur Kalbar yang Baru, Masyarakat Berharap Bukti Nyata

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Menyambut Gubernur Kalbar yang Baru, Masyarakat Berharap Bukti Nyata

  • Foto Istimewa

    Bea Cukai Tegal Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Jenis SKM

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tegal – Temporatur.com Tim Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan sejumlah besar batang rokok ilegal di Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal pada tanggal 3 Desember 2023. SelanjutnyaDituntut 20 Tahun dalam Perkara 90 Kg Narkotika, Penasihat Hukum Muhammad Farhan: Majelis Hakim Harus Membebaskan TerdakwaAksi penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan upaya […]

  • Bangkitkan Ekonomi Daerah, Kemenperin Akselerasi Pemulihan IKM Pascabencana

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA, Temporatur.com Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam upaya percepatan langkah pemulihan pelaku industri kecil (IK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK) dengan berbagai bentuk fasilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha agar dapat segera kembali berproduksi, mempertahankan usahanya, serta […]

expand_less