Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda Naikan Status Pemeriksaan Hotel dan Kolam Renang Orchid Ke Tahapan Penyidikan
Polres Pagar Alam Polda Sumsel kembali menggelar Fress Confrence terhadap Hotel dan Kolam renang Orchid yang berada di jalan Wanita mentarjo bedeng Kresek Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam yang menyebabkan meninggalnya seorang bocah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal disampaikan langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik MT Didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana dan Kasi Pidsus IPDA Ridwan di Gedung Aula Wiratsatya 96 Selasa 29 Oktober 2024.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola hotel orchid serta instansi terkait dan juga ahli tata ruang dari UNSRI dan juga pemeriksaan ke lokasi hari Rabu tanggal 4 september 2024 di lokasi Hotel Orchid Dempo Pagar Alam , bersama dengan Dinas PMPTSPTK , Dinas PUTR, Dinas Pariwisata , BPN kota Pagar Alam .Sesuai dengan Berita Acara Survei lokasi tanggal 4 September 2024 .
” Disini kami simpulkan bahwa pembangunan dan beroperasinya Hotel dan Kolam renang Orchid Dempo Pagar Alam sejak tahun 2019 diduga tidak memiliki izin dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda.
Sambung Kapolres untuk itu pihaknya akan melakukan menerbitkan Laporan Polisi Guna meningkatkan Perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, riksa saksi saksi dan pemenuhan alat bukti lainnya serta merekomendasikan Ke Pemkot pagar alam dan instansi terkait sehubungan Peraturan perundang undangan yang dilanggar oleh pihak Hotel Orchid termasuk kemungkinan dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan tersebut guna mengembalikan fungsi tata ruang seperti awal.
Berdasarkan Titik koordinat , Lokasi Pembangunan Hotel dan Kolam renang Orchid Dempo Pagar Alam berada Di dalam kawasan Pertanian pada Peta Pola Ruang kota PagarAlam berdasarkan Perda kota Pagaralam No 07 tahun2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota PagarAlam Tahun 2012 sampai tahun 2032.
Hotel dan kolam renang Orchid dempo Pagar Alam bukan merupakan bangunan yang sesuai dengan fungsi Sentra Kawasan Agropolitan Sehingga tidak dibenarkan berada didalam Kawasan tersebut .
Tidak dapat diterbitkan PBG (persetujuan Bangunan gedung ) terhadap Hotel dan kolam renang Orchid dempo Pagar Alam dikarenakan tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata Ruang yang diterbitkan oleh Dinas PUTR kota Pagar Alam .
Dengan tidak adanya PBG maka Hotel dan Kolam renang Orchid Dempo Pagar Alam Tidak memiliki sertifikasi atau rekomendasi Kelayakan terhadap bangunan yang mereka gunakan dalam hal kelayakan tata ruang wilayah dan kelayakan konstruksi dalam bentuk Pertimbangan dan teknis.
“Selama proses hukum berlangsung maka Hotel dan Kolam renang Orchid tidak boleh beroperasi dan akan kami pantau setiap saat,” tegas Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda.**
(Sudi Supratman)