Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || temporatur.com

Senin 30 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka DIKA ARROZAK alias (DIKA) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka HENDRA TADARUS alias HENDRA bin alm. BACHTIAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ASMAINI alias SEMAINI binti EMAN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka KASRI alias SRI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C jo.

Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I ANASTASIA dan Tersangka II FITRI TOMPINIT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (yang dibuktikan) atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TOGU MANAHAN POLTAK SIAGIAN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo.

Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 30 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANIT SABHARA POLSEK MARGAASIH IPTU DADI HARDADI,.SH.,MH. PANTAU BAHAN PANGAN PASAR DIMENSI JELANG NATARU 2025/2026

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Polres Cimahi – temperatur.com Panit Sabhara Polsek Margaasih Polres Cimahi Iptu Dadi Hardadi ,SH.,MH. Lakukan Pengendalian dan Pengawasan bahan Pangan Sembako tahun 2025, di Pasar Dimensi diwilayah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir TanjungMaksud dan tujuan dalam rangka menghadapi Nataru(Natal dan Tahun baru) 2025/2026. […]

  • Sat Resnarkoba Amankan Seorang Wanita Yang Diduga Memiliki Serta Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI. Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram. PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan […]

  • Keterangan foto : Achmad Teddy Risandi (ft.ilustrasi)

    Achmad Teddy Risandi Masuk Bursa Cawabup Bekasi, PDIP dan Tiga Partai Koalisi Jadi Penentu

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Apri
    • 0Komentar

    Achmad Teddy Risandi Masuk Bursa Cawabup Bekasi, PDIP dan Tiga Partai Koalisi Jadi Penentu BEKASI — TEMPORATUR.COM Nama Achmad Teddy Risandi mulai diperbincangkan dalam dinamika bursa calon Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Jawa Barat itu menjadi salah satu figur yang […]

  • Pj Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Hadiri Pelantikan DPK KNPI se – Kecamatan Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi – Jabar || Temporatur.com Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, hadir dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Kecamatan KNPI se-Kabupaten Bekasi periode 2023-2026 dan Apel Pemuda Kabupaten Bekasi tahun 2023 di Aula KH Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi Cikarang Pusat pada Kamis (30/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Dani Ramdan menekankan pentingnya kepemimpinan DPD KNPI Kabupaten […]

  • Dokumentasi Temporatur.com

    Penutupan Rekening Sepihak oleh BRI Pihak Nasabah Tolak Tanggapan Resmi, Ganti Rugi RP 0

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    LSM KCBI menolak klaim penyelesaian pengaduan nomor P250601504 oleh BRI karena dua alasan yaitu kurangnya kejelasan dalam penyelesaian, LSM KCBI melalui ketua umum Joel Simbolon menilai bahwa penyelesaian pengaduan tanpa penjelasan rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah pemblokiran rekening Denny Jhonson Selly tidak memuaskan,ujarnya Kamis 26/06/2025.

  • Pemerintah Kota Pagar Alam Laksanakan Upacara Hari Pers Nasional Tahun 2023

    Pemerintah Kota Pagar Alam Laksanakan Upacara Hari Pers Nasional Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pagar Alam || Temporatur.com   Pemerintah Kota Pagar Alam melaksanakan upacara peringatan hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 , upacara hari Pers Nasional ini dilaksanakan di lapangan upacara Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam (Setdako) yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Samsul Bahri Burlian Jumat 17 Februari 2023. Dalam sambutannya Sekretaris daerah mengucapkan selamat memperingati hari […]

expand_less