PT Yong Woo International Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja Tanpa Kontrak Kerja
PT Yong Woo International kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama terkait pembayaran gaji dan absennya kontrak kerja bagi karyawan. Puluhan pekerja mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja tidak terlindungi secara hukum.
Menurut perwakilan eks karyawan PT Yong Woo International, kondisi kerja di perusahaan ini jauh dari standar ketenagakerjaan. “Puluhan eks karyawan PT Yong Woo International kontrak kerja tidak jelas. Siapa yang bisa menjahit, kapan saja bisa masuk kerja di PT Yong Woo Internatinal ini. BPJS tidak ada, bahkan tanda pengenal pun tidak ada. Jadi memang seperti kerja bukan di PT, siapa yang masih mau kerja, ya kerja,” ungkapnya,Jumat,
Salah seorang pekerja di PT Yong Woo International “Kami bekerja adalah tenaga kerja harian. dan iIa menambahkan, “Kami bekerja dari jam 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan upah hanya Rp 100.000,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap hubungan kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tanpa adanya kontrak kerja yang jelas, hak-hak pekerja, seperti gaji yang layak, jam kerja, jaminan sosial (BPJS), dan cuti, tidak memiliki perlindungan hukum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Yong Woo International dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan tindakan hukum lainnya. Kasus ini juga dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Kontrak kerja menjadi elemen penting dalam hubungan kerja. Selain memberikan kepastian hukum bagi pekerja, kontrak kerja juga mengharuskan perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar upah sesuai UMR/UMK dan memberikan jaminan sosial seperti BPJS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yong Woo International belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, para eks karyawan berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi mereka.
Temporatur.com meminta tanggapan dan konfirmasi dari pihak manajemen PT.Yong Woo Susi Susanti, namun saat di konfirmasi belum merspon.**
(ER)