Kapolri Teken Peraturan Baru, Anggota Polri Kini Bisa Diperbantukan ke Kementerian/Lembaga
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan peraturan kunci mengenai penugasan personelnya di luar institusi Korps Bhayangkara.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Peraturan ini membuka jalan bagi mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif secara resmi untuk menduduki posisi di berbagai kementerian atau lembaga negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi kabar ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur secara detail mekanisme perpindahan tersebut.
“Peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga,” terang Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan bahwa landasan hukum penerbitan peraturan ini sangat kuat, merujuk langsung pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan ini, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kini memiliki payung hukum yang kokoh, memastikan legalitas status dan jabatan yang diemban oleh personel yang ditugaskan di instansi sipil.
(Red)















