Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Saksi Pengadaan Tower PLN

Kejagung Kembali Periksa 1 Orang Saksi Pengadaan Tower PLN

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

 

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan
nepotisme (KKN) dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Saksi yang diperiksa yaitu JMP selaku General Manager UIP PT PLN Maluku Tahun 2019, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan
nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme
dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain
dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

(***)

Sumber :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less