Nasional, Pemerintahan

Setelah Berakhir Masa Berlakunya, BPN Diminta Tidak Perpanjang Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bekasi

Bekasi || Temporatur.com TANAH seluas hampir 8 Hektar yang terdiri dari tanah sawah dan tanah darat, yang Lokasinya berada di Blok tiga Kampung Elo RT 003 / 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, menjadi rebutan antara Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan ENGKYANG. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesDiketahui, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah Hak Pakainya, berdasarkan Sertipikat HAK PAKAI Nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang di terbitkan okeh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Maret 1998, dengan luas 71.525 meter. Sedangkan ENGKYANG mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan dokumen kepemilikan berupa Girik / Kekitir dengan C Desa Nomor 642 Persil 29 SPPT nomor 32.18.120.002.003.1097.0. Pajak tahun 2022 kemaren pun sudah di bayar dengan nilai Pajak sebesar Rp 16.274.000 (Enam belas juta Duaratus tujuh puluh empat ribu ) rupiah. SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.