Mbah Goen Soroti Lemahnya Regulasi Limbah Industri di Bekasi, Bandingkan dengan Karawang
Tokoh masyarakat Bekasi, Gunawan Ketua umum LSM Sniper atau yang akrab disapa Mbah Goen, menyoroti lemahnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor limbah industri. Hal itu ia sampaikan dengan membandingkan Kabupaten Karawang yang sudah lebih maju dalam mengatur sektor tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang salah satunya mengatur penarikan retribusi dari limbah industri. Kebijakan tersebut dianggap bisa memberikan kontribusi signifikan bagi PAD setempat.
Sebaliknya, di Kabupaten Bekasi hingga kini belum ada peraturan daerah yang mengatur retribusi limbah industri. “Sejak tahun 2007 memang ada Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Industri. Namun perda itu sama sekali tidak produktif, tidak memberikan kontribusi PAD, malah peluangnya lebih menguntungkan pihak penerbit izin maupun penghasil limbah,” ungkap Mbah Goen.
Ia menilai aneh karena Pemerintah Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun tidak pernah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang tidak produktif, bahkan terkesan membiarkan regulasi bermasalah tetap berlaku. “Kenapa Pemda Bekasi tidak punya keberanian untuk mencabut perda bermasalah tersebut? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Mbah Goen juga menyoroti sikap kalangan legislatif yang seharusnya berperan sebagai pengawas. Namun, DPRD Bekasi justru dinilai bungkam karena tetap membiarkan perda yang tidak memberi manfaat bagi kepentingan daerah maupun masyarakat.
“Kalau memang serius ingin meningkatkan PAD, sektor limbah industri di Kabupaten Bekasi harus digarap secara optimal. Jangan sampai hanya jadi masalah lingkungan, tapi justru harus bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas Mbah Goen.
(ER)















