Hal ini perlu dilakukan mengingat kegiatan pengolahan limbah oli tersebut berlokasi ditengah – tengah pemukiman warga dan di sinyalir sudah berlangsung lama, Limbah oli bekas termasuk dalam limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang mengandung logam berat, hidrokarbon, asam korosif dan sisa – sisa hasil pembakaran,” terangnya.
LSM GANAS Soroti Kinerja Melempem BPD di Kabupaten Bekasi, Transparansi LKPJ Dipertanyakan
Berita Terbaru
Tag: #LSM Ganas
Gudang Pengolahan Oli Bekas di Wilayah Desa Mekar Mukti di Duga Tak Kantongi Izin
Masih lanjut Brian,” Kita coba mencari keterangan warga sekitar terkait keberadaan gudang tersebut.Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan,”betul kalaulah gudang tersebut pengolahan limbah oli, terlihat dari beberapa pekerja saat waktu makan siang tanganya penuh lumuran oli,”kutip warga.













