Gudang Pengolahan Oli Bekas di Wilayah Desa Mekar Mukti di Duga Tak Kantongi Izin

Gudang Pengolahan Oli Bekas di Wilayah Desa Mekar Mukti di Duga Tak Kantongi Izin
Keterangan foto : Lokasi Gudang oli bekas (ft : Brn)

Gudang Pengolahan Oli Bekas di Wilayah Desa Mekar Mukti di Duga Tak Kantongi Izin

Kabupaten – Bekasi – Temporatur.com

Ketua Umum DPP LSM Gada Sakti Nusantara ( GANAS ) Brian Shakti, soroti adanya gudang pengolahan limbah oli yang di duga tidak kantongi izin yang berlokasi di Kp.Rawa Lintah Rt 002/001 Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara Kab. Bekasi.

Kepada awak Media Senin 24/02/2025 Brian menyampaikan,”kami menerima laporan dari masyarakat adanya gudang pengolahan limbah oli ditengah pemukiman warga wilayah Desa Mekar Mukti, dan kegiatan ini di sinyalir sudah berlangsung lama.Ketika melakukan investigasi ke lapangan ternyata benar adanya, namun disayangkan pagar gudang tertutup dan dikunci, hanya Satu orang penjaga gudang bernama Santos itupun tidak mau memberikan keterangan dan terkesan menghindar,”jelas Brian.

Masih lanjut Brian,” Kita coba mencari keterangan warga sekitar terkait keberadaan gudang tersebut.Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan,”betul kalaulah gudang tersebut pengolahan limbah oli, terlihat dari beberapa pekerja saat waktu makan siang tanganya penuh lumuran oli,”kutip warga.

“Saya juga sudah mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang gudang oli tersebut, apakah sudah mengantongi izin dari pihak pemerintah desa dan wilayah setempat.Ternyata tidak ada dan belum pernah terdaftar dalam arsip desa untuk pengurusan izin SKDU gudang pengolahan limbah oli tersebut atas nama PT. GEVEN ENVIRO MANDIRI dengan nama pemilik Sindy,”papar Brian.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan dan informasi RW setempat pun mengatakan kalau gudang tersebut terdapat kegiatan semacam pengolahan oli, dan sering melihat keluar masuk mobil tangki solar dan beberapa pekerja dan itu sudah berlangsung lama.

Saya selaku ketua Umum DPP LSM GANAS, meminta agar segera pihak dinas LH kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi Tiga (III) melakukan sidak kepada gudang oli tersebut.Ada beberapa point Bu harus di pertanyakan, tentang PGB nya, izin usaha dan AMDAL nya, apalagi lokasi gudang yang berada di tengah – tengah pemukiman warga, sekaligus berada di belakang Mapoleresta Kab.Bekasi,” tegasnya.**

(SS/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *