Bekasi – Temporatur.com Beberapa Lembaga Swadaya masyarakat yang terdiri dari Jaringan masyarakat Pengawas apratur sipil (LSM JAMWAS INDONESIA) , Komite Masyarakat Peduli indonesia (KOMPI),organisasi masyarakat Garda singa Nusantara ( DPP GSN) , Lembaga Peduli keadilan indonesia (PEKA INDONESIA) ,dan beberapa tokoh masyarakat. Pada hari senin 26 januari 2026 Resmi melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa anggaran tahun 2024 dan tahun 2025 pada kegiatan pengadaan di Rsud cabang bungin kabupaten bekasi yang di duga menggunakan metode pengaturan dan pengkondisian melalui instrumen pembentukan Koperasi internal RSUD yang di beri nama koperasi Rusa berlian. Laporan di terima oleh Kejaksaan negeri kabupaten bekasi yang teregistrasi Pada Ptsp nomor tanda terima surat 026/Jamwas-kompi/I/ kajarikabek/2026 . SelanjutnyaBidang Aset Pemkab Bekasi Sebut Mobil Operasional Desa Hegarmanah Masih Tercatat Sebagai Piutang Kerugian DaerahEdy Yanto SH ketua umum LSM JAMWASI NDONESIA ,menerangkan dalam koronologis laporan nya , Pada tanggal 10 September 2024 Koperasi Konsumen Rusa Berlian […]
Tag: Koperasi internal RSUD cabang bungin Bekasi. Di duga jadi alat korupsi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










