Dengan banyak diterbitkannya Surat Persetujuan Pemanfaan Lahan (SPPL) di lapangan ditemukan banyak penyalahgunaan pemanfaatan izin yang awalnya lahan untuk penanaman palawija berubah pendirian bangunan – bangunan,dengan kondisi itu, pihak PJT II berpangku tangan dan masa bodoh ketika ada penyalahgunaan SPPL dan lepas tanggungjawab. PJT hanya mikirin bisnis usaha lancar dapat duit semata tanpa membarengi dengan upaya dan langkah pengawasannya.
Tag: #Banjir di Bekasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.












