Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Pengamat :  Buruknya Manajemen Keuangan Pemkab Ketapang Hingga Kontraktor Terlambat Dibayar

Pengamat :  Buruknya Manajemen Keuangan Pemkab Ketapang Hingga Kontraktor Terlambat Dibayar

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengamat :  Buruknya Manajemen Keuangan Pemkab Ketapang Hingga Kontraktor Terlambat Dibayar

Pontianak,Kalbar – Temporatur.com

Keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek pemerintah kepada kontraktor di Kabupaten Ketapang mengindikasikan lemahnya manajemen keuangan daerah.

Kondisi ini dapat disebabkan oleh faktor administratif, teknis, atau keterbatasan anggaran yang seharusnya dapat diprediksi lebih awal melalui analisis keuangan yang cermat.

Hala ini mendapat perhatian serius dari pengamat kebijakan publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dr. Herman Hofi Law, Rabu 2 April 2025.

Herman Hofi , menyoroti bahwa sejak pembahasan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mestinya kondisi keuangan dalam satu tahun anggaran sudah dapat diprediksi. “Jika kajian SWOT dilakukan dengan mendalam, maka kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran dapat diminimalisir,” ujarnya.

Menurut Dr. Herman, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sering kali tidak dilakukan secara serius. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk mengetahui angka pertumbuhan, target pendapatan, serta rencana belanja daerah. “Melalui KUA-PPAS, kita bisa memahami rasio pendapatan dan belanja, apakah terjadi defisit atau tidak, mengingat sistem penganggaran kita berbasis money follow program,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman menekankan bahwa bagian keuangan Pemkab Ketapang harus secara cermat memantau perkembangan kas daerah (Kasda). Evaluasi per triwulan, termasuk memonitor dana transfer dari provinsi dan pusat, menjadi kunci agar seluruh aspek belanja pembangunan dapat dibiayai secara tepat waktu. “Jika mekanisme ini berjalan dengan baik, maka tidak akan ada hak kontraktor yang tertunda pembayarannya,” tegasnya.

Sebagai solusi, Pemkab Ketapang perlu lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan kontraktor yang belum menerima hak pembayaran mereka. Keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi kegagalan institusi secara kolektif, termasuk peran DPRD dalam melakukan pengawasan.

Inspektorat Kabupaten Ketapang juga diharapkan dapat memastikan apakah keterlambatan ini terjadi akibat perencanaan yang buruk atau adanya kendala force majeure. Faktor lain yang mungkin menjadi penyebab adalah proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, belum diserahterimakan secara resmi, atau adanya kesalahan dalam dokumen tagihan.

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat tidak boleh bersikap pasif. Jika kontraktor telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak, mereka berhak menempuh jalur hukum atau mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, dalam konteks ini, Dr. Herman menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukanlah ranah pidana, melainkan persoalan administratif dan tata kelola keuangan yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab Ketapang.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (LBH)
Lap//Jono Aktivis98

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less