Selain Salah Tata Ruang, Bangli Menjadi Biang Kerok Banjir di Bekasi
Kabupaten Bekasi -Temporatur.com
Banjir yang setiap tahun menjadi langganan di berbagai wilayah khususnya di Kabupaten Bekasi Salah salah satu penyebabnya adalah akibat dari kebijakan Ugal Ugalan PJT II (Perusahaan Jasa Tirta) dalam menerbitkan SPPL (Surat Persetujuan Pemanfaatan Lahan) ungkap Tokoh dan Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi Gunawan Sniper yang akrab disapa Mbah Goen.
Mbah Goen mengatakan, “Kebijakan PJT II dalam soal sewa menyewa lahan tanah milik negara yang berada di sempadan atau wilayah milik sungai itu kebijakan ugal-ugalan yang dapat mengancam keselamatan rakyat. Oleh karena nya Pihak Kementerian Negara yang membawahi Perum PJT II agar segera bertindak menghentikan kebijakan soal sewa menyewa lahan yang masuk di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II:,ujarnya, Senin, 17/03/2025.
“Kenapa soal sewa lahan harus dihentikan oleh Kementrian karena sempadan atau wilayah milik sungai itu harus tetap terjaga secara permanen sebagai jalur hijau dan tidak boleh diutak atik dialih fungsikan untuk kepentingan apapun,imbuh Mbah Goen
Dengan banyak diterbitkannya Surat Persetujuan Pemanfaan Lahan (SPPL) di lapangan ditemukan banyak penyalahgunaan pemanfaatan izin yang awalnya lahan untuk penanaman palawija berubah pendirian bangunan – bangunan,dengan kondisi itu, pihak PJT II berpangku tangan dan masa bodoh ketika ada penyalahgunaan SPPL dan lepas tanggungjawab. PJT hanya mikirin bisnis usaha lancar dapat duit semata tanpa membarengi dengan upaya dan langkah pengawasannya.
“PJT II memberikan izin berupa SPPL (Surat Perizinan Pemanfaatan Lahan) atau
SPPLP (Surat Perizinan Pemanfaatan Lahan Pertanian) los pengawasannya sehingga banyak penyalahgunaanya, yang seharusnya untuk bercocok tanam baik sayur mayur, palawija atau tanaman padi namun pada kenyataannya didirikan bangunan- bangunan di sempadan atau di wilayah sungai yang mengakibatkan terjadinya penyempitan badan sungai, pendangkalan, sungai tercemar sampah rumah tangga maupun industri, dan kesemua ini yang menyebabkan banjir setiap tahun dan merugikan masyarakat, hal ini akibat kebjikan Perum PJT II yang igal -ugalan,” cetus Mbah Goen.
Masih kata Mbah Goen, selain itu patut diduga bisnis penyewaan lahan PJT ini menjadi ajang bancakan oknum pejabat PJT pasalnya, penyewaan lahan dengan dikeluarkannya SPPLS atau SPPLP berbayar setiap tahun dan dihitung per meter harga sewanya, tutup Mbah Goen,
(SS!/Red)













