Jakarta || Temporatur.com Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yaitu: SelanjutnyaSulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang PilihJakarta, 18 Januari 2023KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Post Views: 112
Tag: #23 Orang Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









