Debat Pertama Pilkada Kota Pagaralam Paslon Hefy – Efsi, Sampaikan Program Pendidikan dan Kesehatan
Kategori: Politik
Deklarasi Circle Yudhistira: Dukungan Penuh Pemuda Cimahi untuk Ngatiyana-Adhitia
Kota Cimahi – temporatur.com Antusiasme penuh terlihat saat komunitas pemuda, pelajar, dan mahasiswa yang tergabung dalam Circle Yudhistira menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan Adhitia Yudhistira, di Jl. Citeureup, Café Et Coffee, Kota Cimahi. Deklarasi ini menghadirkan pemilih muda yang siap mendukung calon pemimpin yang merepresentasikan aspirasi generasi milenial. SelanjutnyaBelajar Ceria dan Bermain Bermakna di Istana Rafa’, Tumbuhkan Generasi Cerdas untuk Indonesia Berkelanjutan Adhitia Yudhistira, sosok yang dikenal dekat dengan kaum muda, menyampaikan visinya kepada awak media. “Alhamdulillah, sesuai dengan harapan saya untuk menjadi representasi generasi muda. Kehadiran saya di Pilkada Cimahi ini adalah untuk memperjuangkan suara pelajar dan pemilih pemula agar ke depan Cimahi semakin berwarna dan bernuansa anak muda,” ujar Adhitia. SelanjutnyaSampah di TPS Rawajati Pancoran Jaksel Berserakan Keluar JalanDalam acara tersebut, Adhitia didampingi berbagai komunitas digital, seperti Circle Yudhistira. Ia menekankan pentingnya menghadirkan inovasi segar bagi pembangunan Cimahi […]
Gugatan Kuasa Hukum Hba-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal
Palembang,Temporatur.com| Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjadi angin segar bagi Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (Hba) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang. Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH. Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny). Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. SelanjutnyaBelajar Ceria dan Bermain Bermakna di Istana Rafa’, Tumbuhkan Generasi Cerdas untuk Indonesia BerkelanjutanSebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























