Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Apel Siaga, Dani Ramdan: Kita Siap
Mengawasi Pemilu 2024
Kategori: Politik
Para Akademisi : Setelah Putusan DKPP, KPU Harus Bertanggung Jawab
Jakarta || Temporatur.com Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Sunandiantoro, S.H.,M.H. menyikapi hasil keputusan DKPP dalam acara diskusi publik bertema “Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024″, Rabu (7/2/2024), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. SelanjutnyaSampah di TPS Rawajati Pancoran Jaksel Berserakan Keluar Jalan“Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca Keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik” ujar Sunandiantoro. Menurut Sunandiantoro, untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat Indonesia kepada KPU dan menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu serta menghindari delegitimasi hasil Pilpres 2024, juga menghindari konflik horizontal […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























