MALANG– Kepolisian Resort Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika dan sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (01/8/2025) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang siap panen. Selanjutnya30 Tahun Tragedi Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi: Momentum Jaga Demokrasi yang Mulai Terancam SelanjutnyaHMTN MP Peroleh Persetujuan Jadwal RDP dengan Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Tani Kosik PutihKapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. AKP Bambang mengatakan, dalam operasi ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. SelanjutnyaLSM GANAS Resmi Laporkan Eks Pj Kades Karang Rahayu ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana DesaPerlu diketahui, Selain paket sabu dan […]











