BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.
Mapolresta Banyuwangi menggelar konnfrensi Pers dihalamanya Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, serta pejabat lainnya memaparkan pencapaian dalam mengungkap kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.
Telah diketahui, Selama sepanjang bulan agustus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Didalam pengungkapan ini Polisi juga mengamankan barang berupa Ganja: 332,48 gram,Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ekstasi: 4.726 butir,Daftar G: 2.552 butir, Uang tunai: Rp.2.200.000, 4 unit sepeda motor,14 unit telepon genggam dan 6 unit timbangan digital.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, ada Dua tersangka yang diamankan dengan barang bukti terbanyak.
Tersangka IS alias Kacung di terungkap dalam kasus pertama pada Sabtu (09/8/2025)di Dusun Tunggurejo, DesaTegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 00.WIB.
“Dirumah tersangka telah diamankan sabu-sabu seberat 4.077,9 gram telah dibagi jadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” ucap Kombes Pol. Rama.
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, 30 menit setelah penangkapan tersangka IS.
Dari tangan R Polisi juga menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu bungkus plastik berisi 236 butir ekstasi.
Dijelaskannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.
“Pengungkapan kasus ini adalah dari hasil kerja keras jajaran kami juga peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi,” kata Kombes Rama.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.“
Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.”pungkasnya.















