Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KH Ronggosutrisno Tahir: Purbaya Yudhi Sadewa Dinilai Layak Dipertimbangkan Pimpin Bank Indonesia

KH Ronggosutrisno Tahir: Purbaya Yudhi Sadewa Dinilai Layak Dipertimbangkan Pimpin Bank Indonesia

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KH Ronggosutrisno Tahir: Purbaya Yudhi Sadewa Dinilai Layak Dipertimbangkan Pimpin Bank Indonesia

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Rekam jejak, pengalaman, dan pemahaman ekonomi makro menjadi pertimbangan dalam menilai figur yang berpotensi memimpin Bank Indonesia (BI). Nama Dr. Purbaya Yudhi Sadewa pun dinilai layak dipertimbangkan untuk mengemban posisi strategis tersebut.

Pandangan itu disampaikan KH Ronggosutrisno Tahir, mantan anggota legislatif Jakarta, yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Presisi Hukum Polri dan kini menekuni pengobatan AL-KEY.

Menurut Ronggosutrisno, pengalaman Purbaya di sejumlah posisi strategis, terutama ketika memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menjabat Menteri Keuangan, menjadi bagian penting dalam menilai kapasitasnya di bidang ekonomi dan pengelolaan keuangan negara.

“Purbaya merupakan figur yang memahami persoalan ekonomi dari sisi kebijakan dan sistem. Ia bukan semata-mata ahli berbicara, tetapi memiliki pengalaman dalam mengelola persoalan ekonomi yang kompleks,” demikian pandangan Ronggosutrisno.

*Pengalaman di LPS dan Kementerian Keuangan*

Purbaya memiliki latar belakang pendidikan ekonomi hingga jenjang doktoral dari Purdue University, Amerika Serikat. Sebelum menjabat Menteri Keuangan pada September 2025, ia memimpin Dewan Komisioner LPS sejak September 2020 hingga September 2025.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti Ronggosutrisno. Menurutnya, pengelolaan lembaga keuangan membutuhkan kemampuan membaca risiko, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memahami keterkaitan antara kebijakan pemerintah dan stabilitas sistem keuangan.

Ia menilai pengalaman Purbaya di LPS, terutama selama periode pandemi Covid-19, relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai pemahamannya terhadap perlindungan simpanan dan stabilitas sektor keuangan.

Selain itu, pengalaman Purbaya sebagai Menteri Keuangan dinilai memberikan perspektif mengenai hubungan kebijakan fiskal, kondisi pasar keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar keberanian mengambil keputusan, melainkan ketepatan membaca persoalan, memahami risikonya, dan memastikan kebijakan dijalankan secara terukur,” ujarnya.

BI Membutuhkan Kepemimpinan yang Memahami Ekonomi Makro

Ronggosutrisno berpandangan, Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.

Karena itu, menurut dia, pemilihan pemimpin BI perlu mempertimbangkan pengalaman, integritas, independensi, dan penguasaan kebijakan moneter.

Ia mengibaratkan perekonomian nasional sebagai sebuah sistem yang membutuhkan keseimbangan. Ketika tekanan inflasi meningkat atau nilai tukar rupiah menghadapi gejolak, respons kebijakan harus didasarkan pada analisis yang matang dan koordinasi yang tepat.

Dalam konteks tersebut, Ronggosutrisno menilai pengalaman Purbaya di bidang fiskal dan keuangan dapat menjadi modal yang relevan untuk dipertimbangkan. Namun, penilaian terhadap calon pemimpin bank sentral juga perlu memperhitungkan pengalaman dan kompetensi khusus di bidang moneter, perbankan, serta sistem pembayaran.

Integritas dan Ketentuan Hukum Harus Menjadi Dasar

Selain kapasitas teknis, Ronggosutrisno menekankan pentingnya integritas dalam kepemimpinan lembaga keuangan negara.

Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Prinsip tersebut menjadi semakin penting bagi lembaga seperti BI yang memiliki kewenangan strategis dalam perekonomian nasional.

Ia juga menyinggung pentingnya etika pejabat publik dalam berinteraksi dengan masyarakat dan insan pers. Namun, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika harus ditangani berdasarkan fakta, klarifikasi para pihak, dan mekanisme yang berlaku.

Terkait persyaratan jabatan di lingkungan Dewan Gubernur BI, ketentuan hukum perlu dibaca secara cermat. Pasal 47 Undang-Undang Bank Indonesia mengatur larangan bagi anggota Dewan Gubernur untuk memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan, merangkap jabatan tertentu, serta menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dengan demikian, pembahasan mengenai calon pemimpin BI tidak cukup hanya bertumpu pada popularitas atau rekam jejak jabatan, tetapi juga harus memperhatikan persyaratan hukum, tata kelola, dan independensi bank sentral.

Bappenas atau Menko Perekonomian Juga Menjadi Alternatif

Selain posisi Gubernur BI, Ronggosutrisno turut mengemukakan kemungkinan penugasan Purbaya di bidang perencanaan pembangunan atau koordinasi kebijakan ekonomi.

Menurutnya, pengalaman di bidang keuangan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan jangka panjang, menyelaraskan kebijakan fiskal dengan agenda pertumbuhan, serta mendorong penggunaan anggaran yang lebih efektif.

Kepala Bappenas maupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut sebagai alternatif posisi yang relevan untuk dibahas, bergantung pada kebutuhan pemerintahan dan keputusan pihak yang berwenang.

Meski demikian, penempatan pada jabatan-jabatan tersebut tetap harus mempertimbangkan kompetensi, pembagian kewenangan kelembagaan, serta kebutuhan pembangunan nasional.

Amanah Negara dan Tanggung Jawab Moral

Menutup pandangannya, Ronggosutrisno menegaskan bahwa kemampuan teknis harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral.

“Uang negara adalah amanah, bukan alat kekuasaan. Siapa pun yang mendapat kepercayaan memimpin lembaga negara harus menyadari bahwa setiap keputusan membawa konsekuensi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap proses penentuan pemimpin lembaga strategis negara dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Ronggosutrisno, kualitas kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan mengelola angka dan merumuskan kebijakan, tetapi juga dari integritas, keberanian bertanggung jawab, serta kesadaran bahwa kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Semoga Allah SWT memberikan negeri ini pemimpin yang amanah, menjaga kepentingan rakyat, dan tidak melupakan tanggung jawab moralnya,” tuturnya.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less