Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Soleman Dituntut 4 Tahun, LSM Trinusa Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi

Soleman Dituntut 4 Tahun, LSM Trinusa Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 41 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Soleman Dituntut 4 Tahun, LSM Trinusa Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Tuntutan empat tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Tahun Anggaran 2022 memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai pengambilan kebijakan. LSM Trinusa mempertanyakan apakah pertanggungjawaban hukum dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut telah mengungkap peran setiap pihak secara proporsional, termasuk pejabat eksekutif dan legislatif yang berwenang pada periode terkait.

Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin atau H. Boksu, menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi teknis maupun pihak yang telah menjadi terdakwa. Menurut dia, proses pengusulan, penetapan regulasi, persetujuan anggaran, hingga pencairan tunjangan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban berdasarkan kewenangan dan bukti masing-masing.

Trinusa menyoroti tiga mantan pejabat Kabupaten Bekasi, yakni H. Akhmad Marjuki, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi; Dani Ramdan, mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi; serta BN Holik Qodratulloh, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran pengambil kebijakan pada masa lalu telah ditelusuri dalam perkara Tuper. Namun, dugaan bahwa Soleman dan mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong Sanif, menjadi pihak yang menanggung beban pertanggungjawaban secara tidak proporsional merupakan pandangan yang perlu diuji melalui dokumen dan fakta persidangan, bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum.

*Soleman Dituntut Empat Tahun Penjara*

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Soleman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, JPU meminta penggantian berupa pidana kurungan selama 90 hari.

JPU menyatakan Soleman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, sedangkan dakwaan kesatu primair dinilai tidak terbukti.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Soleman menerima Rp212.414.000 dari kenaikan tunjangan perumahan yang menjadi pokok perkara. Uang tersebut telah dikembalikan dalam dua tahap, yakni Rp117 juta pada 12 Juni 2026 dan Rp95.415.000 pada 16 September 2026.

Karena uang yang dinilai dinikmati Soleman telah dikembalikan seluruhnya, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepadanya. Meski demikian, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.

JPU juga menyebut masih terdapat kerugian negara sebesar Rp15.526.416.000 yang dikaitkan dengan penerimaan tunjangan oleh dua wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, sesuai uraian tuntutan.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dijelaskan melalui proses hukum, termasuk cara penghitungan kerugian negara, dasar penetapan tunjangan, serta pembagian pertanggungjawaban masing-masing pihak.

*Trinusa Pertanyakan Peran Eksekutif dalam Penetapan Tuper*

H. Rahmat Gunasin menilai penelusuran perkara harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan kebijakan. Menurut Trinusa, perkara Tuper tidak cukup dipahami hanya dari sisi penerimaan uang, tetapi juga perlu dilihat dari proses yang melahirkan besaran tunjangan dan dasar regulasinya.

Trinusa meminta aparat memeriksa dokumen pengusulan, peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penetapan tunjangan, risalah pembahasan anggaran, serta dokumen pencairan dan hasil audit.

Trinusa menyoroti Akhmad Marjuki dalam konteks pengusulan kebijakan, Dani Ramdan terkait regulasi dan keputusan eksekutif pada periode yang relevan, serta BN Holik Qodratulloh dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD saat proses pembahasan anggaran.

Meski demikian, kewenangan dan tindakan masing-masing pejabat harus diperiksa berdasarkan periode jabatan, dokumen resmi, dan bukti yang tersedia. Penyebutan nama dalam desakan LSM tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

 

Selain Soleman, Trinusa turut menyoroti proses hukum terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong

Menurut Trinusa, penting bagi aparat untuk menjelaskan secara terang perbedaan kewenangan, peran, dan tanggung jawab antara pelaksana administratif, pimpinan legislatif, serta pengambil kebijakan eksekutif dalam perkara tersebut.

Trinusa meminta agar pemeriksaan terhadap setiap pihak dilakukan berdasarkan peran konkret dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau kedekatan dengan pelaksanaan anggaran.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah seluruh proses pengambilan keputusan telah ditelusuri secara memadai. Namun, untuk menyimpulkan adanya pihak yang dikorbankan atau sengaja dijadikan tumbal, diperlukan bukti yang dapat diverifikasi.

Trinusa Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan

LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum membuka penjelasan mengenai konstruksi perkara Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk dasar hukum penetapan tunjangan, proses persetujuan anggaran, pihak yang berwenang, serta hasil penelusuran terhadap seluruh tahapan kebijakan.

“Semua pihak yang memiliki kaitan dengan proses kebijakan harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap H. Rahmat Gunasin, Kamis (8/10/2026).

Trinusa berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban setiap pihak secara proporsional dan transparan. Penegakan hukum, menurut organisasi tersebut, harus mampu mengungkap keseluruhan proses, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses.

(SS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less