Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
2. MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai.
4. EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1).

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung  RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less