Gebyar Anak Muslim di PAUD di Kedungwaringin Bekasi Sarat Dugaan Pungli ?

Gebyar Anak Muslim di PAUD  di Kedungwaringin Bekasi Sarat Dugaan Pungli ?
Ilustrasi foto

Gebyar Anak Muslim di PAUD  di Kedungwaringin Bekasi Sarat Dugaan Pungli ?

Bekasi – Temporatur.com

Dugaan pungutan liar di dunia pendidikan kembali mencuat. Dua lembaga PAUD di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yakni PAUD Indah Persada dan  PAUD Pelangi diduga melakukan pungutan sebesar Rp500 ribu per siswa untuk kegiatan yang awalnya disebut sebagai manasik haji atau “anak sholeh”. Dengan jumlah murid masing-masing 27 dan 28 anak, total uang yang terkumpul lebih dari  Rp27 juta.

Padahal,  Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 6685/PW.01/SEKRE/2025 dengan tegas melarang satuan pendidikan memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk kegiatan di luar pembelajaran inti, termasuk wisuda, study tour, maupun perpisahan. Larangan itu ditegaskan kembali oleh Gubernur Jawa Barat untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua.

Kepala PAUD Indah Persada, Dedeh Parida  ketika dikonfirmasi wartawan mengklaim kegiatan yang digagas lembaganya bukan manasik haji, melainkan  anak sholeh

“Ini bukan acara manasik haji, tapi kegiatan anak sholeh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).

Bacaan Lainnya

Namun, klarifikasi berbeda muncul dari Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kedungwaringin, Asep Suparna. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya adalah Gebyar Anak Muslim. bukan manasik haji maupun anak sholeh. Meski demikian, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan.

Dalam percakapan WhatsApp, Asep Suparna menyebut bahwa laporan kegiatan bukan disampaikan ke Korwi, melainkan ke Kabid PAUD Kabupaten Bekasi, Irwan, dan bahwa HIMPAUDI lah yang bertanggung jawab, bukan mantan Kasi PAUD yang kini sudah pensiun. Saat ditanya mengenai izin, ia menjawab boleh  tetapi sekaligus menyarankan agar wartawan langsung konfirmasi ke panitia kabupaten.

Lebih jauh, ketika ditanya siapa panitia Gebyar Anak Muslim tingkat kabupaten, Asep mengaku  belum tahu karena “namanya orang baru, belum ada yang kenal”. Nomor kontak panitia HIMPAUDI kabupaten juga belum sempat diberikan.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kegiatan yang sudah memungut hingga puluhan juta rupiah dari orang tua siswa tidak jelas panitianya, belum ada laporan resmi ke Korwil, bahkan pengawas wilayah sendiri mengaku belum tahu siapa penyelenggara?

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Ujang HS, menilai praktik pungutan ini jelas bentuk pengakalan aturan yang bisa masuk ranah hukum.

“Apapun sebutanny manasik, anak sholeh, atau gebyar anak muslim—kalau dipungut dengan angka ratusan ribu per anak, itu pungutan liar. Kepala sekolah dan pengawas wilayah jangan pura-pura tidak tahu. Mereka wajib bertanggung jawab karena ini sudah menabrak aturan gubernur,” tegasnya.

Ujang HS menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar  Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar, serta  PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jika ada aparatur yang membiarkan atau terlibat.

“Kalau pungutan di PAUD dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya sekolah bebas dari praktik pungutan? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa menyeret ke ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

Kasus pungutan di dua PAUD ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Alih-alih memperkaya pengalaman anak didik, kegiatan yang dibungkus dengan berbagai nama justru membuka celah pungutan liar. Sikap abu-abu dari pihak pengawas wilayah menambah keraguan publik bahwa aturan Gubernur benar-benar dijalankan di lapangan.

 

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Sumber: Tim Saber Pungli

(SS/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *