Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Tanpa Ada Identitas Resmi RT/RW, Puluhan Pengangkut Sampah Bebas Masuk Dipo Mampang, Pengamat: Pungutan Retribusi Jadi Ladang Cuan

Tanpa Ada Identitas Resmi RT/RW, Puluhan Pengangkut Sampah Bebas Masuk Dipo Mampang, Pengamat: Pungutan Retribusi Jadi Ladang Cuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA, TEMPERATUR.COM
Celah serius dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dipo Mampang terungkap. Puluhan pengangkut sampah, mulai dari gerobak motor, gerobak dorong, hingga sekitar 20 unit mobil pik-up milik warga, diketahui beroperasi dan membuang sampah di lokasi tersebut tanpa dilengkapi tanda pengenal atau stiker resmi dari RT maupun RW setempat.

Belum lagi kapasitas lokasi yang dinilai tidak memadai memperburuk keadaan, antrian memanjang hingga ke jalan raya, memacetkan arus lalu lintas dan mengganggu warga. Yang lebih krusial, ketiadaan identitas membuat pemungutan Retribusi menjadi tidak terlacak dan dipertanyakan keabsahannya.

Hal ini dibenarkan sendiri oleh Pengawas Dipo Mampang, Budi, saat dikonfirmasi tim wartawan di lokasi pada Senin (21/09/26). “Benar, puluhan pengangkut yang masuk ke sini, baik gerobak motor, gerobak dorong, maupun mobil pik-up warga, belum dipasangi tanda atau stiker dari RT maupun RW masing-masing,” ujar Budi secara terbuka.

Pengakuan ini memicu kekhawatiran mendalam soal lemahnya pengendalian akses ke fasilitas publik yang strategis. Tanpa identitas yang jelas, tidak ada jaminan bahwa pengangkut yang beroperasi memang berasal dari lingkungan yang berwenang, bukan pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi semrawutnya tata kelola ini, Pengamat Tata Lingkungan dan Kebijakan Publik Azis menyampaikan,”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini pintu gerbang penyimpangan yang dibiarkan terbuka lebar. Tanpa tanda pengenal dari RT/RW, siapa pun bisa masuk, membuang sampah, lalu membayar sejumlah uang tanpa ada bukti sah. Di sinilah retribusi yang seharusnya masuk kas daerah berubah menjadi ladang cuan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.” Ujarnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (21/09/26).

Pengamat menegaskan bahwa stiker identitas bukan sekadar formalitas, melainkan dasar pengawasan dan pertanggungjawaban.

“Jika tidak ada catatan siapa yang masuk, berapa yang dibayarkan, dan ke mana uang itu disetorkan, maka setiap pungutan yang terjadi di lokasi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bisa saja pengangkut dari luar kawasan dibebaskan atau justru dipungut lebih mahal, dan tidak ada yang tahu ke mana selisih uang itu mengalir,” tegasnya.

Ditambah lagi, lokasi yang sempit membuat antrian mengular ke jalan umum, merugikan warga yang lewat.

“Dua kerugian sekaligus, jalan dipakai, kemacetan terjadi, sementara uang yang dipungut tidak jelas peruntukannya. Pengelolaan Dipo Mampang bukan sekadar buruk, ini gagal total. Dinas Lingkungan Hidup DKI wajib bertanggung jawab atas ketidakberesan ini,” tandasnya.

Pengamat mendesak instansi terkait segera melakukan tiga langkah, melengkapi identitas seluruh pengangkut dalam waktu singkat, mengatur tata tertib antrian agar tidak mengganggu jalan, serta mempublikasikan secara terbuka mekanisme, tarif, dan laporan penerimaan retribusi di Dipo Mampang.

“Jangan biarkan milik rakyat dijadikan sumber keuntungan pribadi. Tertibkan sekarang, sebelum kerugian menjadi semakin besar,” pungkas Pengamat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less