DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pansus Bahas Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Dalam rapat Pansus 3 DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu, 6 November 2024, para anggota DPRD mempertimbangkan secara serius Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2023/2053.
Hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan Kabupaten Bekasi, ujar pimpinan rapat Jiovanno Nahampun,S.H.,Selasa 05/11/2024.
“Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi selama 30 tahun ke depan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, tanah, dan air, serta deforestasi yang merugikan ekosistem alam, ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3, Jiovanno Nahampun, S.H, memimpin rapat tersebjt dengan memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota Pansus agar membahas Raperda ini dengan cermat dan teliti, demi terwujudnya peraturan yang berdampak positif bagi lingkungan serta masyarakat Kabupaten Bekasi.
Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif dalam rapat tersebut. Mereka secara seksama mendiskusikan setiap pasal peraturan yang diajukan, serta menyoroti potensi perubahan dan peningkatan yang perlu dilakukan guna memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.
Proses legislasi tersebut membutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara anggota DPRD Kabupaten Bekasi, perangkat eksekutif, akademisi, pakar lingkungan, serta elemen masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat tercipta peraturan yang komprehensif dan efektif dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sebagai upaya nyata untuk mencapai tujuan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi harus terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2023/2053. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya komitmen serta kesungguhan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat menjadi contoh dalam penerapan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi generasi mendatang.
Semoga Raperda tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kabupaten Bekasi untuk masa depan yang lebih baik.**
(SS/Red)