Kades Sukaindah Bungkam! LSM JamWas dan KOMPI Resmi ‘Goyang’ Kejari Bekasi Terkait Lahan 44 Hektare
Aroma dugaan kongkalikong terkait pengelolaan atau status lahan seluas 44 hektare di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Dua lembaga swadaya masyarakat vokal, LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi ketidakberesan yang menyelimuti lahan puluhan hektare tersebut, yang hingga kini statusnya masih menjadi teka-teki publik.
Camat Sukakarya: “Sudah Ditanyakan Berkali-kali, Tapi Tidak Ada Kejelasan”
Keresahan mengenai status lahan ini ternyata bukan hanya isapan jempol. Camat Sukakarya, Hanip, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penelusuran. Namun, upaya tersebut seolah dipingpong antar-instansi.
“Pihak Kecamatan sudah menanyakan berkali-kali ke bagian Aset, namun diarahkan ke Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Sampai saat ini tidak ada kejelasan,” tegas Hanip saat dikonfirmasi oleh Temporatur.com.
Kades Sukaindah ‘Alergi’ Wartawan?
Di tengah desakan transparansi dari Camat dan LSM, sikap “tutup mulut” justru ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Sukaindah. Kepala Desa Sukaindah, yang memegang kunci informasi utama di tingkat akar rumput, dilaporkan berkali-kali mengabaikan konfirmasi media.
Panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan awak media tidak mendapat respon sedikitpun. Sikap bungkam sang Kades ini dinilai mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik terkait pemanfaatan lahan 44 hektare tersebut.
Kolaborasi LSM JamWas dan LSM KOMPI sebelumnya dikenal gencar menyoroti kasus-kasus besar di Bekasi, termasuk dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Kini, publik menunggu keberanian Korps Adhyaksa Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil pihak-pihak terkai termasuk sang Kades guna memberikan klarifikasi sebelum bola panas ini menggelinding liar.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejari Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pemanggilan saksi atau tindak lanjut teknis atas laporan tersebut.
(Red)















