Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

PT. Sekarsa Diduga Abaikan Perwal Nomor 16 Tahun 2020

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PT. Sekarsa Diduga Abaikan Perwal Nomor 16 Tahun 2020

Depok – Temporatur.com

PT. Sekarsa Diduga mengabaikan peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir Dan Pengaturan Biaya Parkir Pada Tempat Parkir.

PT. Sekarsa selaku pengelola perparkiran yang mengatasi arus keluar dan masuknya kendaraan roda dua maupun roda empat di area Rumah Sakit Sentra Medika jalan Raya Bogor Cimanggis Kota Depok.

Pasalnya, setelah adanya pengalihan pengelolaan parkir dari PT. Nice Parking ke PT. Sekarsa dimulai tahun 2024 sampai saat ini menjadi sorotan.
Terkait adanya dugaan ini, karena tidak adanya penunjukan tarif parkir ke masyarakat, hingga kuat dugaan ada setoran tentang retribusi yang masuk ke pundi pundi para oknum, apalagi keberadaan mobil yang parkir itu berada diatas bantaran kali, itu saja sudah menyalahi aturan, terang salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada Kamis (15/05/2025)

“Degan tidak adanya penunjukan tarif parkir ke masyarakat patut ada dugaan “penyelewengan buat tarif sendiri”,

“Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah sesuai, maka keuntungan pajak akan masuk ke Kas Daerah yang diterima bulanannya, bila tidak sesuai patut di duga sudah mengabaikan Perwal no 16 tahun 2020 tentang retribusi,” pungkas warga itu.
(Jal)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less