Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang Langgar UU Lingkungan Hidup, Terancam Sanksi Pidana Miliaran Rupiah

Keterangan foto :;Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang
Keterangan foto :;Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang

Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang Langgar UU Lingkungan Hidup, Terancam Sanksi Pidana Miliaran Rupiah

KARAWANG,  – TEMPORATUR.COM 

Temuan gudang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang memproduksi cairan thinner di Kabupaten Karawang oleh tim investigasi media Temporatur.com, pada Sabtu 22/ 8/2026, mengarah pada pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

Secara hukum, pasal 102 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliary.

Regulasi ketat ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan kembali limbah B3 menjadi produk baru seperti thinner harus melalui uji karakteristik dan pemenuhan standar baku mutu yang ketat agar tidak membahayakan ekosistem.

Bacaan Lainnya

Operasi pemrosesan zat kimia di Karawang ini disinyalir kuat memotong kompas seluruh jalur birokrasi dan aspek keselamatan tersebut. Limbah berbahaya yang dikelola secara ilegal berpotensi besar memicu pencemaran tanah, kontaminasi sumber air bawah tanah akibat rembesan zat kimia, serta menghasilkan emisi gas beracun yang merusak kesehatan sistem pernapasan warga di sekitar area gudang.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti materiel tambahan dan mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang serta aparat penegak hukum terkait penerapan sanksi administratif hingga penyegelan lokasi operasional ilegal tersebut.

Tim Investigasi: Eka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *