Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang Langgar UU Lingkungan Hidup, Terancam Sanksi Pidana Miliaran Rupiah

Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang Langgar UU Lingkungan Hidup, Terancam Sanksi Pidana Miliaran Rupiah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivitas Gudang Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Karawang Langgar UU Lingkungan Hidup, Terancam Sanksi Pidana Miliaran Rupiah

KARAWANG,  – TEMPORATUR.COM 

Temuan gudang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang memproduksi cairan thinner di Kabupaten Karawang oleh tim investigasi media Temporatur.com, pada Sabtu 22/ 8/2026, mengarah pada pelanggaran berat terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

Secara hukum, pasal 102 UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliary.

Regulasi ketat ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan kembali limbah B3 menjadi produk baru seperti thinner harus melalui uji karakteristik dan pemenuhan standar baku mutu yang ketat agar tidak membahayakan ekosistem.

Operasi pemrosesan zat kimia di Karawang ini disinyalir kuat memotong kompas seluruh jalur birokrasi dan aspek keselamatan tersebut. Limbah berbahaya yang dikelola secara ilegal berpotensi besar memicu pencemaran tanah, kontaminasi sumber air bawah tanah akibat rembesan zat kimia, serta menghasilkan emisi gas beracun yang merusak kesehatan sistem pernapasan warga di sekitar area gudang.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti materiel tambahan dan mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang serta aparat penegak hukum terkait penerapan sanksi administratif hingga penyegelan lokasi operasional ilegal tersebut.

Tim Investigasi: Eka

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Joncik Muhammad dan WABUB Undang Artis Rara Lida Untuk Merayakan HUT ke-16 Kabupaten Empat Lawang

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Joncik Muhammad dan WABUB Undang Artis Rara Lida Untuk Merayakan HUT ke-16 Kabupaten Empat Lawang

  • Edukasi Hulu Migas ke Sekolah dan Perguruan Tinggi, Cara PHR Zona 4 Dorong Motivasi Generasi Penerus

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Prabumulih – Temporatur.com Hari Pendidikan Nasional yang diperingati tiap tanggal 2 Mei menjadi momentum untuk menekankan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang inklusif, merata, dan berkarakter. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 sebagai elemen dunia industri, khususnya hulu migas, berkomitmen untuk terus berpartisipasi mewujudkannya. Selain beasiswa ikatan non-dinas AKA Migas, PHR Zona 4 […]

  • Gegara KIS Tidak Aktif Viral di Gruop WhatsApp Keluarga Pasien Grudug RS.DKH Sukatani

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Viral di Gruop WhatsApp Keluarga Pasien Grudug RS.DKH Sukatani

  • PJ.Bupati Bekasi Hadiri Peresmian Gedung Yayasan Islam Daarul Amin

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PJ.Bupati Bekasi Hadiri Peresmian Gedung Yayasan Islam Daarul Amin

  • Rudi Hartono S.T  Maju Nyaleg Siap  Memperjuangkan Kemajuan Masyarakat  Melalui Legislatif DPRD Provinsi Jawabarat

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Rudi Hartono S.T  Maju Nyaleg Siap  Memperjuangkan Kemajuan Masyarakat  Melalui Legislatif DPRD Provinsi Jawabarat

  • Foto Istimewa

    Tanda Sehatnya Iman

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Assalamualaikum wr.wb.

    SEMANGAT PAGI

    *TANDA SEHATNYA IMAN*

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,

    فكل ما وقع في قلب المؤمن من خواطر الكفر والنفاق فكرهه وألقاه ازداد إيمانا ويقينا ، كما أن كل من حدثته نفسه بذنب فكرهه ونفاه عن نفسه وتركه لله ازداد صلاحا وبرا وتقوى .

    _*”Setiap kali muncul di hati mukmin pikiran yang kufur dan nifaq lalu ia membencinya dan membuangnya, akan bertambahlah iman dan keyakinannya.*_
    _*Sebagaimana orang yang berkeinginan untuk berbuat dosa, lalu ia tepis dan meninggalkannya karena Allah maka bertambah kesalehan, kebaikan dan ketakwaannya..”*_
    (Majmu’ Fatawa 10/767)

    Pikiran pikiran yang buruk itu selalu muncul di hati..
    Karena setan berusaha menjerumuskan hamba kepada keburukan..

    Namun saat hati kita menolak dan membencinya..
    Itu tanda masih sehatnya iman kita..

    Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat, sabar, ikhlas, bersyukur serta istiqomah dalam ketaatan
    Aamiin Ya Rabbal Alami

expand_less