Warga Sebut Oknum Kades di Bekasi Jual Tanah Sitaan Kejagung
Sejumlah Petani penggarap tanah Sitaan Kejaksaan Agung menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Undangan tersebut dalam rangka sosialisasi pemanfaatan lahan sitaan perkara Jiwasraya yang berlangsung di aula Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17/4/2025.
Saat ini tanah yang menjadi garapan para petani merupakan Sitaan Kejaksaan Agung yang sebelumnya merupakan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Camat Tambun Utara Najmuddin diundangnya para penggarap tanah di Kecamatan Tambun Utara terkait program Kejaksaan Agung, Jaksa Mandiri Pangan.
“Program Jaksa Mandiri Pangan, Kebetulan disini tuh ada tanah rampasan Negara, tanah dari Jiwasraya dan Asabri di Srimahi seluas 30 Hektar,” ujar Najmuddin, Kamis 17/04/2025.
Dalam Acara tersebut terkuak adanya dugaan transaksi Jual – Beli tanah sitaan Kejagung antara oknum kepala desa Srimahi dengan Pengembang Perumahan Mahkota Srimahi.
Munculnya dugaan tersebut setelah penggarap tanah Surahman dan Hasanuddin kakak beradik yang tinggal di Desa Srimahi penggarap lahan tersebut merasa kecewa terkait dirinya yang tidak diundang.
Surahman membeberkan prihal dugaan tersebut kepada media.
“Sebetulnya saya pribadi Kecewa, seharunya ini rapat terbuka tapi kok jadi rapat tertutup, Yang seharusnya saya dapat undangan karena saya jelas pemilik tanah garapan dari TBM yang dimiliki Benny Cokro, Tapi saya tetap hadir dan berbicara apa adanya. Disitu saya mengakui bahwa tanah tersebut yang menjadi garapan saya telah diambil sama Pengembang, ketika saya tanya kepada pengembang tersebut prihal garapan saya yang diambil, Pengembang menjawab bahwa Kepala Desa sudah menjual kepada dirinya selaku pengembang”,ungkap Surahman
Sadar akan garapan tanah bukan miliknya Surahman pun merelakan lahan yang digarapnya diambil alih oleh pengembang tersebut.
Namun dirinya juga sempat mempertanyakan prihal tanah milik negara yang dirinya garap bisa di perjualbelikan oleh kepala desa.
“Intinya saya minta Kejagung tolong disikapi terkait adanya transaksi tersebut, Tanah itu milik Negara, kenapa kok kepala Desa ada hak untuk jual kepada Deploper tersebut,”tegasnya.
Surahman juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut terletak di kampung Kalen Kendal RT 04, RW 05 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara dan sudah di bangun perumahan Mahkota Srimahi pemgembang nya berinisial TFP ,namun perumahan tersebut terbengkalai tidak ada penghuninya,imbuhnya.
Media Temporatur.com mencoba mengkonfirmasi kepala desa Srimahi melalui telepon dan pesan WhatsApp,.namun sampai berita ini dipublikasikan kades Srimahi Darto belum memberikan tanggapan.
(Dar/SS)















