Dinas Pendidikan Karawang Pastikan Ijazah Paket B Nomor B-12-02-19-015-010-7 Bukan Milik Toyang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang secara resmi menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B dengan nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 bukan merupakan milik atas nama Toyang.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 400.3.3/29/Disdikbud yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, M.M., pada tanggal 11 Agustus 2026. Surat klarifikasi tersebut diterbitkan untuk merespons permohonan penjelasan ijazah yang diajukan oleh kantor hukum Alek Safitri Winando & Partners Advokat & Legal Consultant pada hari yang sama.
Berdasarkan pengecekan resmi pada Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahap I Tahun Pelajaran 2011/2012 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, nomor peserta tersebut secara sah tercatat atas nama Siti Nurjanah.
Dengan terbitnya surat keterangan ini, pihak dinas menegaskan bahwa data dokumen ijazah yang dipertanyakan tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan nama Toyang.
Perihal keabsahan dokumen ini dipertegas kembali melalui konfirmasi langsung Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, ke Kantor Disdikbud Kabupaten Karawang pada Kamis 21/8/2026.
Dalam kunjungan tersebut, pihak LSM GANAS bersama sejumlah awak media diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Kabupaten Karawang, Suharlan.
Suharlan membenarkan bahwa secara administrasi, Surat Keterangan Nomor 400.3.3/29/Disdikbud tersebut valid dan resmi dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) UPT PAUD, Sutarman, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Tahap I, ijazah Paket B tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minazul Falah. Berdasarkan data PKBM, ijazah dengan nomor B-12-03-19-015-010-7 memang mutlak tercatat atas nama Siti Nurjanah, bukan atas nama Toyang.
Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Seksi (Kasie) Disdikbud Karawang, Heri, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum mengeluarkan legalisir untuk dokumen yang bersangkutan. Pihaknya menegaskan masih harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan di Kabupaten Bekasi terkait adanya sengketa keabsahan Ijazah SD milik Toyang, yang diketahui beredar dengan nama berbeda, yaitu Ranim.
(SS/Red)
















