Menjelang HUT Ke-81: Merdeka Di Atas Kertas, Belum Tentu Di Hati Rakyat

Menjelang HUT Ke-81: Merdeka Di Atas Kertas, Belum Tentu  Di Hati Rakyat
(Foto: Ilustrasi - Redaksi Temporatur.com)

Menjelang HUT Ke-81: Merdeka Di Atas Kertas, Belum Tentu Di Hati Rakyat

Oleh: Irpan, Kaperwil Kaltim

Temporatur.com,Penajam – Menjelang hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, ketika seluruh bangsa bersiap mengibarkan bendera Merah Putih dan melantunkan lagu kebangsaan, pertanyaan besar kembali menggema di benak kami: Apa sebenarnya arti kemerdekaan itu? Apakah hanya tanggal yang diperingati setiap tahun dengan upacara dan hiasan bendera, atau sebuah kenyataan yang benar-benar bisa dirasakan oleh setiap jiwa bangsa ini?

Dulu, ketika Belanda menjajah negeri ini, mereka meninggalkan jejak yang tak bisa dipungkiri: gedung-gedung menjulang kokoh, hutan-hutan terjaga rimbun, sungai-sungai mengalir jernih tanpa terganggu. Kini, setelah 81 tahun merdeka, apa yang kita saksikan? Gedung-gedung belum selesai sudah roboh, hutan-hutan dibabat habis hingga gundul, sungai-sungai digali dan diuruk tanpa henti demi keuntungan segelintir pihak. Apakah ini wajah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan dahulu?

Kemerdekaan untuk siapa, jika rakyat yang seharusnya menjadi pemilik negeri ini justru merasa semakin terperangkap oleh kebijakan-kebijakan yang menjerat? Di tanah Kalimantan yang kaya raya ini, kenyataan pahit terus berulang: warga memiliki tanah bersertifikat, bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Namun ironisnya, tanah-tanah itu kerap dirampas oleh kelompok-kelompok atau pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan negara atau pembangunan, tanpa pernah benar-benar memedulikan nasib dan kehidupan rakyat yang selama puluhan tahun mengelolanya. Dimana keadilan itu berdiam?

Pertanyaan yang sama pun menggema di dunia jurnalistik. Para wartawan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawal demokrasi, justru merasakan ruang gerak mereka semakin sempit. Padahal Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Namun kenyataannya, intimidasi, pembungkaman, pengancaman, hingga penganiyaan terhadap wartawan seolah menjadi hal lumrah di masa kemerdekaan ini.

Bacaan Lainnya

Ketika suara kritis muncul, beragam cara dilakukan untuk membungkam. Bahkan, ditemukan pula sikap yang membeda-bedakan: media yang belum terverifikasi Dewan Pers ditolak kedatangannya, wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dianggap tidak layak meliput, bahkan dengan sebutan yang merendahkan — “wartawan bodrek”. Padahal, mari kita teliti kembali UU Pers: tidak ada satu pun pasal yang mengatur kewajiban verifikasi media maupun kepemilikan UKW sebagai syarat seseorang untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Kedua hal itu adalah aturan internal Dewan Pers, bukan ketentuan undang-undang yang mengikat. Membungkam atau memandang rendah wartawan dengan dalih yang tidak tertulis dalam UU Pers, sama artinya dengan melanggar semangat kemerdekaan itu sendiri.

Jika kemerdekaan berarti rakyat takut menyuarakan kebenaran, jika kemerdekaan berarti tanah rakyat bisa diambil kapan saja dengan alasan apa pun, jika kemerdekaan berarti pena dan rekaman wartawan harus gemetar karena ancaman — maka untuk siapa sebenarnya kemerdekaan ini dirayakan?

Menjelang peringatan ke-81 ini, sudah saatnya kita berhenti menipu diri sendiri. Kemerdekaan bukan sekadar upacara dan bendera. Kemerdekaan adalah ketika rakyat merasa aman atas tanahnya, ketika keadilan bukan milik mereka yang berkuasa, dan ketika suara kebenaran dari para jurnalis tidak harus takut dibungkam. Sampai saat itu terwujud, peringatan kemerdekaan hanyalah tulisan di atas kertas yang belum selesai ditulis kisahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *