Camat Pajar Bulan Sebut Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Hak Penuh Panitia, Kasi Pem Akui Beri Nilai Tanpa SK Tertulis

Camat Pajar Bulan Sebut Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Hak Penuh Panitia, Kasi Pem Akui Beri Nilai Tanpa SK Tertulis
Keterangan foto : Kantor Camat Pajar Bulan Kabupaten Lahat

Camat Pajar Bulan Sebut Pemilihan Perangkat Desa Pulau Panggung Hak Penuh Panitia, Kasi Pem Akui Beri Nilai Tanpa SK Tertulis

LAHAT — Temporatur, com

Hasil pemilihan perangkat desa di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi sorotan tajam. Pihak Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan akhir dalam seleksi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari panitia tingkat desa.

Camat Pajar Bulan, Alvika, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan hasil akhir pemilihan. Menurutnya, fungsi instansi kecamatan dibatasi oleh regulasi yang berlaku.”Menyikapi polemik pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, pihak kecamatan cuma punya wewenang yaitu monitoring dan pembinaan untuk setiap desa di Kecamatan Pajar Bulan.

Di dalam pemilihan perangkat desa Pulau Panggung, itu adalah hak sepenuhnya dari panitia desa,” ujar Alvika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Pajar Bulan, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi, khususnya pada tahapan wawancara dan pemberian nilai kepada para calon perangkat desa, memicu pertanyaan terkait legalitas prosedur.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum keterlibatannya dalam menyusun soal serta memberikan penilaian, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Pajar Bulan, Adri Seno, mengakui tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari panitia desa.

Adri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya untuk melakukan wawancara dan penilaian hanya dilakukan oleh panitia secara lisan, bukan melalui mandat tertulis.

Tindakan pengujian dan penilaian tanpa SK tertulis ini diduga tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur tata kelola administrasi pemerintahan desa. Merujuk pada asas hukum tata negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap tahapan penjaringan dan penyaringan harus berlandaskan kepastian hukum dan transparansi administrasi.

Secara umum, regulasi turunan di tingkat daerah mengatur bahwa pembentukan tim penguji ataupun pelibatan pihak luar oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa wajib dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau mandat tertulis yang sah.

Berdasarkan aturan, tugas pokok fungsi Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan sebenarnya hanya sebatas melakukan pembinaan struktural dan pengawasan formal.

Kemunculan indikasi keterlibatan Kasi Pem dalam menguji dan memberi nilai secara langsung tanpa adanya dasar administrasi tertulis dari kepanitiaan dinilai berpotensi melanggar prosedur.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan telah mengangkangi peraturan legal formal yang mengikat di lingkungan birokrasi pemerintahan lokal.

Jurnalis : Juharsah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *