Pelantikan Pj Kades Karangrahayu Tertunda, BPD Surati ke Bupati Bekasi

Pelantikan Pj Kades Karangrahayu Tertunda, BPD Surati ke Bupati Bekasi
Keterangan foto : foto istimewa

Pelantikan Pj Kades Karangrahayu Tertunda, BPD Surati ke Bupati Bekasi

BEKASI – Temporatur.com

Rencana pelantikan Badru Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, dikabarkan tertunda. Penundaan ini disinyalir menyusul adanya surat permohonan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, BPD Karangrahayu telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada otoritas terkait. Meski demikian, belum dirinci secara detail alasan mendasar di balik permohonan penundaan tersebut.

“Pelantikan tertunda karena ada surat permohonan penundaan dari pihak BPD,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Di sisi lain, marasumber mengonfirmasi bahwa penetapan dirinya sebagai Pj Kepala Desa telah berkekuatan hukum dan sudah mendapatkan restu dari  plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Ia mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan kini hanya tinggal menunggu jadwal seremonial pelantikan.

Bacaan Lainnya

“SK sudah saya kantongi, sekarang tinggal menunggu waktu pelantikan saja,” kata Narasumber.Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai simpang siur penunjukkan Pj KadesKarangrahayu,  menegaskan bahwa kabar yang menyebut BI menjabat atau isu negatif lainnya adalah tidak benar.

“Terkait (kabar) dirinya akan menjabat sebagai Pj Kades Karangrahayu itu fiksi, itu tidak benar. SK sudah ada,” pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Karangbahagia maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal ulang pelantikan Pj Kades Karangrahayu.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *