Polemik KITAS WNA Korea di Bekasi Memanas, Profesionalitas Imigrasi Jadi Sorotan

Polemik KITAS WNA Korea di Bekasi Memanas, Profesionalitas Imigrasi Jadi Sorotan
Foto: Surat awal klarifikasi Imigrasi Bekasi (Kiri), terkait klarifikasi proses KITAS WNA Korea berinisial KD, yang tidak dibubuhi Stamp atau Barcode serta TTD/TTE dan Penanggung Jawab.

Polemik KITAS WNA Korea di Bekasi Memanas, Profesionalitas Imigrasi Jadi Sorotan

KOTA BEKASI – Temporatur.com

Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD kini menjadi polemik luas.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai transparansi administratif dan profesionalitas komunikasi publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kamis (7/5/2026).

Persoalan bermula saat penjamin lama, PT Globe Abadi Sejahtera (GAS), mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Mei 2026. PT GAS meminta pembatalan KITAS atas nama KD dengan alasan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan direktur, adanya dugaan persoalan hukum yang sedang berjalan, serta perpindahan penjamin yang dinilai belum mendapat persetujuan resmi.

Foto: Surat lanjutan Imigrasi Bekasi terkait klarifikasi proses KITAS WNA Korea berinisial KD setelah dibubuhi TTE Barcode.
Foto: Surat lanjutan Imigrasi Bekasi terkait klarifikasi proses KITAS WNA Korea berinisial KD setelah dibubuhi TTE Barcode.

Namun, langkah klarifikasi yang diambil pihak Imigrasi Bekasi justru menuai kritik. Dokumen hak jawab awal yang diterbitkan dinilai cacat administratif karena tidak mencantumkan tujuan surat yang jelas, identitas pejabat penanggung jawab, serta ketiadaan tanda tangan dan stempel resmi.

Bacaan Lainnya

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menegaskan bahwa legalitas dokumen sangat menentukan kredibilitas institusi.

“Hak jawab adalah instrumen resmi. Jika tidak lengkap dan tidak jelas legalitasnya, wajar jika publik mempertanyakan kredibilitasnya,” ujar Hisar.

Di sisi lain, pihak Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, dan proses administrasi izin tinggal tidak menghapus proses hukum yang mungkin tengah berjalan di kepolisian.

Menanggapi hal ini, Direktur PSHAB Bekasi, Hani Siswadi, mendorong Kementerian Imigrasi RI dan Kanwil Jawa Barat untuk melakukan pengawasan ketat. Menurutnya, koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan mengingat KD dilaporkan atas dugaan penggelapan.

“Langkah klarifikasi terhadap status KITAS harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya sebatas menjelaskan mekanisme perpanjangan administrasinya saja,” pungkas Hani.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *