DEPOK – Temporatur.com
Penggunaan mobil dinas (pelat merah) pada hari Minggu atau hari libur secara umum dilarang, kecuali untuk kepentingan dinas mendesak yang didukung surat izin resmi.
Kendaraan dinas adalah fasilitas operasional kerja, bukan untuk keperluan pribadi atau liburan, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai.
Seperti halnya di hari Sabtu, (02/05/26) penampakan melihat kondisi kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok berkeliaran di jalan Raya Margonda Kota Depok, dengan kondisi Plat Nomor kendaraannya sudah mati pajak habis masa berlaku STNK dan Plat Nomor B 1214 ZQN dengan pajak kendaraan 12.25 kendaraannya terhitung sejak Desember 2025.
Ini semakin memperkuat pertanyaan publik soal penggunaan kendaraan Dinas dari Pemkot Depok ini, siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan, bahan bakar, serta pajak dari kendaraan dinas tersebut.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak tepat waktu dengan ancaman sanksi, justru kendaraan milik pemerintah yang dibiayai uang rakyat terkesan kebal aturan.
Tokoh Masyarakat atau yang dikenal Pengamat Kebijakan Publik Ley Bolon melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah atas tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan serius birokrasi dalam memberikan keteladanan kepada publik.
“Ini bukan lagi ironi, tapi tamparan keras bagi akal sehat publik. Rakyat kecil dipaksa taat pajak, telat sedikit didenda, sementara kendaraan dinas OPD bebas berkeliaran di jalan raya meski pajaknya mati Sejak Desember 2025. Ini bentuk ketidakadilan yang dipelihara oleh sistem birokrasi,” Ujarnya saat dimintai tanggapan Wartawan, Sabtu (02/05/26).
Menurutnya, alasan klasik kalau soal anggaran tidak bisa terus dijadikan pembenaran. “Kalau dalihnya selalu anggaran dan persetujuan, lalu untuk apa perencanaan keuangan daerah. Jangan jadikan birokrasi sebagai tameng untuk menutupi kelalaian. Pemerintah Daerah miliki APBD seharusnya malu menagih pajak ke rakyat jika kewajibannya sendiri diabaikan,” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Instansi terkait kendaraan Dinas berkeliaran di hari Sabtu dan diduga telat bayar pajak.















