Breaking News
light_mode
Beranda » POLRI » Hasil Gelar Perkara ‎Kasus Mahasiswi Pagaralam Jadi Tersangka Akses Ilegal Ponsel Resmi Dihentikan( SP3)

Hasil Gelar Perkara ‎Kasus Mahasiswi Pagaralam Jadi Tersangka Akses Ilegal Ponsel Resmi Dihentikan( SP3)

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasil Gelar Perkara ‎Kasus Mahasiswi Pagaralam Jadi Tersangka Akses Ilegal Ponsel Resmi Dihentikan( SP3)

Pagaralam – Temporatur.com

Kasus yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagaralam atas dugaan akses ponsel tanpa izin resmi dihentikan penyidik, penghentian penyidikan itu menyusul penangguhan penahanan yang diterima mahasiswi tersebut.

‎Penghentian proses penyidikan itu setelah kasusnya kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumsel.

‎Dimana gelar perkara itu melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrisus, Ditres PPA & PPO, dan Bid Propam Polda Sumsel.

‎”hari ini sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda dimana hasilnya sepakat untuk dihentikan atau SP3,”ucap Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.

‎Penetapan RA (23) sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik lantaran lebih dulu menjadi korban dugaan pelecehan oleh pelapor dari akses ponsel tanpa izin tersebut.

‎Bahkan Polres Pagaralam juga telah lebih dulu menetapkan tersangka dugaan pelecehan yang berinisial UB (38) yang merupakan Oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam dimana RA magang kuliah.

‎”Hari ini atau besok kasus atas tersangka UB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, “ucap Januar.

(Ju)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less