Bekasi – Jawa Barat || Temporatur.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bersama Unit-unit Reserse Kriminal Polsek di wilayah Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana selama bulan Oktober 2023. Salah satunya telah diungkapkan oleh Polsek Cikarang Utara.
“Hari ini kami akan menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kejahatan. Pertama, terdapat kasus curas, curat, curanmor, dan pembunuhan,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi pada Kamis (02/11/2023) pagi.
Sumarni menjelaskan bahwa terdapat 4 kasus curas yang berhasil diungkap dan 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kasus tersebut berada di Sukaresmi, Cikarang Selatan, Serangbaru, Kecamatan Tarumajaya, dan Cikarang Utara.
Selanjutnya, untuk kasus curat juga terdapat 4 tersangka yang berhasil ditangkap, dengan TKP di Karangbahagia, Kecamatan Tambun, dan Kecamatan Babelan.
“Untuk kasus curanmor, terdapat 3 tersangka, dengan TKP di Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan Kecamatan Cikarang Timur. Sementara itu, untuk kasus pembunuhan terdapat 2 tersangka, dan salah satunya telah diungkap oleh Kapolres. Hari ini kami akan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Tambun,” kata Wakapolres.
“Dari 12 kasus tersebut, kami telah mengamankan 28 tersangka. Kami juga berhasil menyita berbagai barang bukti. Untuk kasus pembunuhan, barang buktinya terdiri dari satu helai kaos orange, satu helai celana warna biru muda, satu pasang sandal warna hitam, satu helai kaos kaki bertuliskan ‘Bring Me the Horizon’, satu kayu berbentuk lancip, dan hasil visum dari klinik dan rumah sakit,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk kasus curas, barang bukti yang berhasil disita adalah 3 sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, satu plat nomor B 4314 FBA, satu golok, satu badik, 2 gobang, dan 2 handphone.
Di samping itu, terdapat beberapa barang bukti lainnya yang berhasil disita, seperti satu unit handphone, kwitansi, rekening koran, bukti transfer, alat tang, gunting merek target, kunci letter T ukuran 8, obeng sebanyak 2 buah, karung sebanyak 2, tambang nilon sebanyak 3 buah, satu penutup kepala, 2 sweater, satu celana panjang warna hitam, satu gesper, satu tangga, dan 20 rokok berbagai merek.
“Untuk kasus curanmor, barang bukti yang berhasil disita adalah 2 sepeda motor, satu senjata airsoft gun warna hitam, 5 tabung gas airsoft gun, satu korek api berbentuk pistol, satu badik, 5 kunci letter T, 3 anak kunci, dan 3 kunci gantungan,” ujarnya.
“Untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Tambun, kami berhasil menangkap 2 pelaku, yaitu KD alias Ayu Lestari (Waria) dan S. Motif dari pembunuhan ini adalah karena pelaku mengira korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah memiliki hubungan dengan pelaku, meski sebenarnya tidak ada alasan yang jelas,” jelasnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus curat, pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk kasus pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Korban dalam kasus pembunuhan adalah orang yang memiliki kemiripan fisik dengan orang yang dicari oleh pelaku. Korban sebenarnya adalah korban kecelakaan yang dibantu oleh masyarakat dan kemudian dibawa oleh pelaku dengan dalih akan membawanya ke rumah sakit, namun malah dianiaya oleh pelaku,” tegasnya.
(Red)















